Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG VONIS --- Ahmad Firdaus dan Hadi Iswanto, dua terdakwa kasus korupsi Samsat Banyuasin yang duduk berdampingan mendengarkan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Selasa (3/1).
Koruptor Samsat Tertunduk Lesu
//Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
PALEMBANG, SRIPO - Ahmad Firdaus dan Hadi Iswanto, sontak tertunduk lesu mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Selasa (3/1).
Keduanya yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Samsat Banyuasin, diputusankan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang diketuai Eli Warti SH, memutuskan keduanya dengan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga diputuskan harus membayar denda Rp200 juta subsider dua tahun kurungan. Bahkan juga diputuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp600 juta.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Eli Warti SH, dalam membacakan putusan vonis majelis hakim.
Atas putusan vonis majelis hakim, terdakwa Ahmad Firdaus menyatakan menerima. Sementara terdakwa Hadi Ismanto memilih pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Akhmar SH menyatakan pikir-pikir, karena pada tuntutan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindaka Korupsi.
Ahmad Firdaus (kasir Samsat) dan Hadi Iswanto (pegawai Dispenda bidang data komputer), keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) pembayaran pajak kendaraan bermotor di Banyuasin,pada 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan audit BPK.
Kasus ini terungkap setelah BPK menemukan terjadi penyelewengan dana penerimaan pajak. Modus yang dilakukan kedua terdakwa bersama dua rekannya yakni pegawai dispenda dan pengawai Bank Sumsel Babel bersekongkol mengubah nominal pembayaran pajak sekurang-kurangnya 50 persen dari tagihan ke WP (Wajib Pajak).
Kemudian setoran WP yang diambil tersebut dibagikan dengan 60 persen untuk kepala UPTD dan 40 persen untuk kedua terdakwa.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "0301bew2.kas"
Post a Comment