Buy and Sell text links

Tangkap Penadah Bongkar Sindikat Pencurian Kayu Jati

Tangkap Penadah Bongkar Sindikat Pencurian Kayu Jati

INDERALAYA--Saat tengah asyik menonton arena pertunjukkan hiburan orgen tunggal di Desa Babatan Saudagar Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Anton (31), dikagetkan saat dirinya didekati oleh sejumlah aparat Kepolisian berpakaian preman yang akan menyergapnya, Kamis malam (22/12) pukul 03.00. Ia pun tak bisa mengelak, saat kedua tangannya langsung diborgol oleh petugas dan dibawa ke mobil menuju Mapolsek Inderalaya. 

Dari rekam jejak unit Reskrim Polsek Inderalaya, tersangka Anton merupakan penadah kayu jati hasil curian dan pernah terlibat aksi pencurian di wilayah hukum Polres OI. Dari pengakuan penadah Anton, petugas juga mencokok pelaku lainnya yakni Arifin (53), yang bertindak sebagai sopir pembawa kayu jati hasil curian. Ia pun ditangkap petugas saat sedang tidur di rumahnya yang berada di kawasan Talang Putri Plaju Palembang. 

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk menerangkan, penangkapan kedua tersangka tindak pidana penadah barang curian kayu jati milik korban Ahmad Aryadi (46), yang menyebabkan kerugian senilai Rp 5 juta, berawal dari pengungkapan dua orang pencuri kayu jati yakni Fahrudin (49) dan Mursalim (42). Kedua pelaku pencurian yang tercatat warga Perum Mandala Inderalaya Utara tersebut, sebelumnya telah diamankan oleh pihak unit Reskrim Polsek Inderalaya. Diterangkan Kasat, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Fahruddin (49) dan Mursalim (42), terakhir kali dilakukan pada Selasa (20/12) pukul 08.00 lalu, di-TKP Desa Kelurahan Timbangan Inderalaya Utara. 

Berawal dari pada saat korban Ahmad Aryadi, mengendarai mobil pick-up berisikan 32 potong kayu jati ukuran 2 dan 1 meter bersama keempat orang rekannya dari Palembang hendak menuju ke lokasi penumpukkan kayu jati di Kelurahan Timbangan Inderalaya untuk bongkar muat. Lalu, disaat korban bersama keempat rekannya kembali lagi ke Palembang dan setelah balik ke lokasi penumpukkan kayu jati. Kayu-kayu yang telah dibongkar muat hanya tersisa satu potong. Merasa kehilangan, ia pun langsung melapor ke Polsek Inderalaya berdasarkan LP/B/194/XII/2016/Sumsel/Res OI/Sek Inderalaya tertanggal 21 Desember 2016.

"Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikkan dan diperkuat dari saksi yang melihat kedua tersangka saat mengambil puluhan potong kayu jati milik korban. Kedua tersangka pelaku pencurian, telah kita amankan," terang Kasat Reskrim Polres OI AKP Ginanjar AS, Kamis (22/12). Dari hasil pengembangan, ditambahkan Kasat, kayu-kayu tersebut, dijual kepada seorang penadah bernama Anton. "Satu orang penadah, dan satu sopir pembawa barang hasil curian sedang kita mintai keterangan begitu pun kedua pelaku pencurian," tambah Kasat. 

Dari tangan keempat tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan pick-up Grand Max warna hitam bernopol BG 9394 NQ milik Anton, dua potong kayu jati yang masih utuh ukuran dua meter, satu potong kayu jati yang tinggal di-TKP serta satu kubik kayu jati yang sudah digesek menjadi papan dan balok.(cr7)

Teks photo : Keempat tersangka masing-masing penadah dan pelaku pencurian kayu jati saat diamankan unit Reskrim Polsek Inderalaya. Keempatnya yakni Fahruddin, Arifin, Mursalim dan Anton.










Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangkap Penadah Bongkar Sindikat Pencurian Kayu Jati"