Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Rendah
PALEMBANG, SRIPO -- Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia seharusnya cukup tinggi.
Namun kenyataannya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih cukup rendah, hal ini disebabkan antara lain tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah dan informasi perpajakan juga belum sampai ke semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itu Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia wilayah Sumatera Selatan dalam wujud Kesepakatan Bersama (MoU).
Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, MUI dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, khususnya bagi umat muslim Sumatera Selatan.
"Ini sebagai Komitmen Kanwil DJP Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dalam mengamankan penerimaan dari sektor pajak terus dijaga" ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain, Minggu (4/12) di Hotel Duta Palembang
Dalam Acara yang dihadiri oleh 34 Pengurus Wilayah MUI, perwakilan ormas-ormas Islam dan Dewan pengurus MUI Sumatera Selatan, M. Ismiransyah M. Zain atau akrab disapa Rendy ini mengatakan, MoU ini merupakan kali pertama yang dilakukan oleh DJP.
"semoga Kanwil lainnya mengikuti langkah ini, karena kita butuh dukungan dari para Ulama dan petinggi agama lainnya", ujarnya usai menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan, Prof Dr Aflatun Muchtar, MA
Sementara itu, Tim sosialisasi yang diterjunkan dalam kegiatan kali ini Muhammad Fathoni, Penelaah Keberatan serta Saefudin selaku Kepala Bidang Keberatan Banding dan Pengurangan.
Dalam paparannya Muhammad Fathoni menyampaikan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Badan, Zakat menjadi pengurang dalam penghasilan Bruto sementara untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan Netto nya, apabila Zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga Zakat atau sumbangan keagamaan yang resmi sesuai dengan Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2012.
Sementara Ketua MUI Sumsel, Aflatun mengapresiasikan MuO yang dilakukan bersama Ditjen Pajak. Hal ini sebagai bentuk penyadaran pentingnya pajak bagi pembangunan. Apalagi sasaran tax amnesti merupakan muslim yang mampu, atau sebagian besar berstatus pengusaha. "Tadi sudah MoU, dan memang penting bagi masyarakat memahami pajak, agar lebih tertib pajak sebagai kewajiban pada negara.(cr26)
Caption
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain bersama Ketua MUI Sumsel, Aflatun menyerahkan surat usai kegiatan MoU, Minggu (4/12) di Hotel Duta Palembang
0 Response to " "
Post a Comment