Buy and Sell text links

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Resmikan 2 Tax Center

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Resmikan 2 Tax Center

PALEMBANG, SRIPO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kep. Babel kembali menambah Tax Center. Kali ini, pihak DJP menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Universitas Katolik Musi Charitas (UMKC) Palembang.

Dan Di hari yang sama Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel juga meresmikan Tax Center di Universitas Palembang

Saat ditemui usai peresmin Tax Center di Unika Musi Charitas, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M Ismiransyah M Zain, berharap agar Tax Center ini bisa menjadi mitra DJP dalam menyebarkan informasi dan membantu masyarakat yang kesulitan terkait masalah perpajakan.

Dimana seperti yang diketahui pajak merupakan tulang punggung penopang APBN sebesar 74 persen. "Saya sangat mengapresiasi Unika Musi Charitas sudah mengadakan brevet sendiri. Saya harap agar menjadi penerus bangsa yang hebat, mahasiswa harus rajin belajar, menimba ilmu dan mengasah skill, mehindari semua hal negatif seperti narkoba, radikalisme dan LGBT" ungkapnya, Senin (19/12)

Hal senada juga diutarakan, Rektor Unika Musi Charitas, Slamet Santoso Sarwoni. Setiap generasi ada waktunya, dan mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang akan menggantikan generasi pendahulu. " Mahasiswa harus belajar untuk membangun negara agar negara kita bisa bersaing dengan negara lain" tuturnya

Selain meresmikan Tax Center kuliah umum tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak oleh Richard Burton, Kapala Bagian Umum Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang juga menulis beberapa buku perpajakan. Richard mengutip ungkapan Negarawan Amerika Benjamin Franklin, "Tak Ada yang Pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak". Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengetahuan tentang pajak merupakan hal yang sangat penting.

Dalam kesempatan itu juga Richard menjelaskan mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dimana Pajak Pusat adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3, dan Bea Meterai.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Pemerintah Daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Pajak yang dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten antara lain PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Reklame (Iklan), Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.(cr26)

Caption

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel bersama Rektor Unika Musi Charitas, Slamet Santoso Sarwoni (IST)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Resmikan 2 Tax Center"