* Warga Muara Gula Baru dan Tanjung Raman Vs PT KAI
MUARAENIM, SRIPO---Anggota DPRD Muaraenim, melakukan peninjauan terhadap lahan sengketa yang terjadi antara warga Desa Muara Gula Baru dan Tanjung Raman dengan PT KAI, Selasa,(6/12/2016).
Hadir dalam peninjauan tersebut dari DPRD Muaraenim Faizal Anwar, Marsito dan anggota dewan lainnya, sedangkan pihak PT KAI dihadiri Spesialis jalan dan jembatan PT KAI Didi, Bagian Aset Divisi Reginal III PT KAI Sumbagsel Widodo, Camat Ujanmas Sugiarto Delimpah, Kabag Pemerintahan Maizal Kasran serta warga Desa Muara Gula Baru dan Tanjung Raman.
Dari informasi di lapangan, sengketa anatar warga dan pihak PT KAI, berawal ketika PT KAI melakukan penggusuran untuk pembangunan depo gerbong dan bengkel bubut yang berlokasi di stasiun Kereta Api di Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim. Namun dalam penggusuran tersebut warga merasa uang kompensasi ganti rugi yang dibayarkan PT KAI kepada warga hanya 30 persen dari total nilai uang kompensasi yang seharusnya di terima warga. Selain itu warga juga mempersoalkan jalan menuju akses ke kekebun warga yang diputus PT KAI untuk pembangunan Dipo tersebut, serta timbunan tanah yang menyebab siring irigasi tidak berfungsi lagi untuk mengairi sawah dan sering menimbulkan banjir, karena air yang bersumber dari desa tidak bisa mengalir ke sungai. Lalu, warga juga meminta sebelum permasalahan tersebut diselesaikan, PT KAI untuk tidak melakukan kegiatan penggusuran dan penimbunan lahan untuk pembangunan Dipo tersebut.
Sementara itu menurut perwakilan manajemen PT KAI melalui Spesialis Jalan dan Jembatan PT KAI Didi mengatakan pihaknya telah mendapatkan tugas melakukan pengawasan tehnis pembangunan dipo gerbong dan bengkel bubut di stasiun Desa Muara Gula. Tujuan pembangunan tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan PT KAI.
Ditambahkan Bagian Aset Divisi Regional III PT KAU Sumbagsel Widodo bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas yang telah diputuskan dan diinstruksikan jajaran direksi PT KAI. Kegiatan ini, adalah untuk memanfaatan dan mengoptimalkan aset PT KAI di Desa Muara Gula. Dan jika tidak cukup maka kita adakan lahan tambahan. Sedangkan mengenai masalah kompensasi kepada warga, sesuai data yang di miliki PT KAI hanya ada dua warga yang lahannya belum ada penyelesaian dalam pembangunan Dipo tersebut. Untuk masalah akses jalan warga menuju ke perkebunan yang telah diputus, kami minta warga agar membuat surat secara resmi untuk disampaikan kepada atasan.
Menanggapi statement dari manajemen PT KAI, Ketua Komisi I DPRD Muaraenim Faizal Anwar mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada manajemen PT KAI dan warga untuk menyerahkan data- data masalah kepemilikan lahan tersebut untuk di serahkan ke DPRD Muaraenim.
Sebab jumlah lahan warga yang belum dibebaskan antara data yang disampaikan warga dengan data yang disampaikan PT KAI berbeda, dari PT KAI mengklaim tinggal dua warga lagi yang lahannya belum di selesaikan, sedangkan dari warga datanya lebih dari dua orang.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak kecamatan dan Bagian Pemerintahan untuk menginvetarisir masalah lingkungan akibat kegiatan pembangunan dipo yang dipermasalahan warga tersebut.
Selain itu juga, Faizal, meminta PT KAI untuk tetap memberi ruang akses jalan kepada warga untuk kekebun, karena jalan itu merupakan aset Pemkab Muaraenim. Sehingga PT KAI harus mematuhi semua ketentuan yang diberlakukan Pemkab Muaraenim. Dan yang tidak kalah pentingnya, PT KAI dalam membangun Dipo untuk tidak mengintimidasi warga melalui pihak manapun.(ari)
CAPTION FOTO :
Tinjau Sengketa : Anggota DPRD Muaraenim melakukan peninjauan sengketa lahan antara warga Desa Muara Gula Baru dan Tanjung Raman dengan PT KAI, di Desa Muara Gula Baru, Muaraenim, Selasa (6/12).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dewan Tinjau Sengketa Lahan Warga"
Post a Comment