Berpikir Jernih Melihat Orang Bahagia
· Iskandar: Mengajak Kades Melanjutkan Pembangun 5 Tahun Kedepan
KAYUAGUNG, SRIPO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar diskusi komunikasi publik bersama seluruh SKPD, camat, kepala desa (Kades) dan lurah se-Kabupaten OKI dan wartawan, Kamis (15/12).
Didatangkannya Pakar Ilmu Komunikasi Effendi Gazali PhD MPS ID, dan Komisi Informasi Pusat Drs Usman Abdhali ke Bumi Bende Seguguk untuk membangun urgensi pengembangan informasi dan dokumentasi di era digital untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan terhadap pelayanan publik. Kedatangan kedua narasumber pada acara ini juga dibahas bagaimana tata cara berkomunikasi yang baik di antaranya fokus pada lawan bicara, fokus pada masalah, jangan menimpali pembicaraan, saling menghargai, dan di dalam pembicaraan diselingi dengan humor dan lainnya.
Pakar ilmu komunikasi Effendi Gazali, PhD MPS ID mengatakan, salah satu seni dari keterbukaan informasi adalah senang melihat orang lain bahagia. Untuk mewujudkan komunikasi yang terukur dan terarah itu diperlukan pikiran yang jernih.
"Berpikir jernih disini ialah senang melihat orang lain bahagia, bukan sebaliknya. Bayangkan saja saat ini sekitar 82 persen keterbukaan informasi berasal dari televisi dan sisanya dari media sosial," kata Effendi dalam diskusi komunikasi publik dihadapan Bupati OKI H Iskandar SE dan para Unsur Muspidah serta pimpinan desa, kepala desa di 327 desa dan 18 kecamatan yang adi Kabupaten OKI.
Kendati media sosial memiliki peranan yang mampu melakukan control sosial yang begitu dahsyat, menurut Effendi, namun penerima informasi tidak serta merta langsung memercayai keakurasian informasi itu. Perlu dilakukan pengkajian mendalam seperti dengan mencroscek kebenaran informasi itu, tidak langsung memforward informasi itu dan mengkonsultasikannya dengan orang yang ahlinya.
Demikian, Komisi Informasi Pusat Drs Usman Abdhali
Dia menegaskan bahwa hukum mengenai keterbukaan informasi publik di Indonesia
telah dicanangkan dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa point yang menjadi catatan dalam UU No 14 tahun 2008 seperti tercantum pada pasal 2 menyebutkan bahwa setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap pengguna informasi publik (pasal 2 ayat (1)), informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (pasal 2 ayat (2)) dan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Bupati OKI H Iskandar SE mengenalkan luas wilayah OKI sekitar 19.000 m2 yang berbatasan dengan Babel. Kabupaten OKI juga mempunyai beragam macam suku dan agama. Tapi Alhamdulillah OKI tetap aman dan nyaman. Mengenai soal undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tentu masyarakat berhak mendapatkan informasi apapun.
"Kami akui banyak informasi yabg tersumbat, inilah yang akan dibahas. Berita-berita saat ini termasuk dalam informasi. Sayangnya informasi sekarang sering kebablasan dan saling menelanjangi," ucap Iskandar panjang lebar telanjang bukan dalam arti buka baju.
Iskandar melanjutkan kalau kekuasaan ini bukan pada bupati saja. Tapi ada pendelegasian kepada sekda, hingga desa dalam hal membuat kebijakan ataupun mengambil keputusan.
"Penyampaian informasi yang valid dan akurat kepada masyarakat merupakan konsesus politik yang mampu melahirkan negara yang sehat," tandasnya yang mengajak jajaran desa untuk tetap kompak kedepan untuk melanjutkan pembangun OKI, pada lima tahun kedepan lagi. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Dari kiri Effendi Gazali PhD MPS ID, Bupati OKI H Iskandar SE, dan Drs Usman Abdhali pada acara Diskusi Komunikasi Publik di Kayuagung, OKI, Kamis (15 12 2016).jpg
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment