Buy and Sell text links

Berita ado foto

Pengendara Kangkangi Aturan Lalulitas
// Ditindak Setelah 30 Hari.

EMPATLAWANG,SRIPO- Meskipun sudah dipasang rambu lalulintas dilarang memutar di median jalan kawasan pasar Musi ulu dan pasar ilir oleh instansi terkait
sejak beberapa hari terakhir, namun hal tersebut tidak dipedulikan para sejumlah pengendara yang membandel.

Tidak sedikit baik kendaraan roda dua, angkutan umum, maupun mobil pribadi yang melanggarnya. Padahal rambu lalulintas ini sudah terpasang dengan jelas rambu dilarang memutar, tapi sepertinya rambu tersebut dikangkangi.

Rambu tersebut selain untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan juga mencegah terjadinya kecelakaan, terutama yang berada di simpang pertigaan.

Salah seorang warga sekitar Adi (27) mengatakan, seharusnya pengendara mengerti arti rambu tersebut, terutama yang sifatnya untuk keselamatan pengendara.

"Ya saman, simpang pertigaan Pensiunan inikan rawan kecelakaan, selain menurun jalannya juga menikung. Padahal sudah ada rambu, kalau masih ada kendaraan yang memutar, kemudian dari arah Lubuklinggau kendaraan dengan kecepatan tinggi, bisa tabrakan lantas siapa yang disalahkan kalau terjadi kecelakaan," cetusnya, Senin (12/12)

Pengendara lainnya, Armi, juga mengatakan hal yang sama, dirinya mengaku pernah dibuat kesal oleh ulah oknum sopir angkutan umum yang memutar sembarangan di pasar ilir, harus menunggu lama karena kendaraan tersebut memaksakan untuk memutar.

"Padahal Pasar Tebingyinggi ini sudah macet, jadi tambah macet kalau peraturan yang sudah ada tidak dipedulikan pengendara," tegasnya seraya berharap untuk menindak tegas para pelanggar
lalulintas

Kasatlantas Polres Empatlawang AKP Budi Harto mengatakan, untuk penindakan bagi pengendara melanggar rambu yang baru dipasang dilakukan 30 hari setelah pemasangan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi atau peneguran, setelah 30 hari baru dilakukan penindakan.

"Setelah 30 hari baru kami tindak, peraturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 102 ayat 1 dan 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Saya berharap masyarakat sudah mulai sadar untuk mematuhi peraturan yang ada," katanya.(cr27)

Foto: Salah seorang pengendara melanggar rambu lalu lintas dilarang memutar di kawasan pasar Musi Tebingtinggi, Senin(12/12).



Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita ado foto"