Buy and Sell text links

Berita 0212.zie.dae

Oknum PNS Dapat Jatah Rp50 Juta
- Uang Hasil Rampokan di Kantornya Sendiri


MUSIRAWAS, SRIPO - Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas ditangkap tim buser Polres Musirawas, Jumat (2/12). Warga Jalan Kenanga II Gang Melati 3 RT05 Kelurahan Batuurip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini ditangkap, karena diduga menjadi dalang perampokan uang Rp248 juta di kantornya sendiri, di Kecamatan Muarabeliti pada 21 Nopember 2016.
Ia ditangkap setelah tim buser menginterogasi dua pelaku perampokan, yaitu Hendra Purwana (30) dan Edi Supriyanto Saputra (23), warga Jalan Kaliserayu Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, yang ditangkap lebih dulu, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 21.00. Dimana, dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan yang mereka lakukan didalangi tersangka Epril Laila, oknum PNS yang bekerja di Kantor Pemberdayaan Perempuan.
"Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan, yaitu Epril Laila. Setelah itu pegawai yang bersangkutan kita amankan di Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (2/12).
Diceritakan, kronologis kejadian perampokan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Pemkab Musirawas di Kecamatan Muarabeliti, terjadi pada Senin, 21 November 2016 sekitar pukul 13.30 wib. Saat itu, pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan bernama Rimawati bersama teman sekantornya Akipsa, Tatang dan Eka pergi ke kantor Bank SumselBabel untuk mengambil uang Persediaan (UP), untuk kegiatan pada Kantor Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp248 juta dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Setelah mengambil uang tersebut, korban bersama rekan-rekannya kembali ke Kantor. Setibanya didalam kantor dan berjalan memasuki ruangan TU, tiba-tiba ada seseorang yang masuk kedalam kantor menggunakan jaket hitam helm full face dan masker berwarna merah. Pelaku langsung memutus tas ransel korban yang berisikan uang dan hape korban dan mengancam korban menggunakan pisau dengan cara mengibas membabi buta. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung berlari keluar kantor dimana ada satu pelaku lagi yang sudah menunggu di atas motor, lalu kabur dari lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang operasional (UP) kantor, dan ponsel Oppo F1S dan OPPO Yoyo serta uang pribadi korban yang apabila ditafsir dengan uang totalnya sebesar Rp260 juta.
Peristiwa perampokan ini kemudian dilaporkan ke Polres Musirawas, sesuai dengan LP/B-188/XI/2016/SS/ResMura, tanggal 21 November 2016. Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka pelaku.
Yang pertama ditangkap adalah tersangka Hendra Purwana, dikediamannya Jalan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Saat penangkapan pelaku sedang berasa didepan rumah, dan berhasil diamankan oleh tim buser. Setelah diinterogasi, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya, yaitu Edi Supriyanto. Dari informasi itu, anggota langsung menuju kediaman pelaku, dan langsung mendobrak pintu rumahnya. Saat itu, pelaku sedang berada didalam rumah, dan akhirnya berhasil diamankan.
Dilanjutkan, anggota buser kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat sedang melakukan pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan cara berlari.
"Anggota buser mengejar dan memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya anggota mengeluarkan tembakan kearah kaki pelaku dan kedua pelaku dapat diamankan, dan kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya kita amankan ke Mapolres Musirawas, guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa otak penodongan yang dilakukan oleh kedua pelaku didalangi oleh salah satu pegawai di Kantor Pemberdayaan Perempuan atas nama Epril Laila. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Musirawas.
"Pembagian uang hasil kejahatan tersebut masing-masing, tersangka Hendra Purwana Rp98 juta, Edi Supriyanto Saputra ‎Rp100 juta da Epril Laila Rp50 juta," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendra Purwana berupa satu unit sepeda motor Honda CB150r warna putih yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang dibeli dari hasil kejahatan, dua buah cincin emas hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Edi Supriyanto satu unit sepeda motor Honda CB150r warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai sebesar Rp35 juta, satu buku rekening bank yang berisikan uang sebesar Rp21 juta, satu unit HP Oppo F1s. Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Epril Laila berupa 25 gram perhiasan emas, satu satu buah tas warna abu-abu, satu buah kacamata dan uang tunai sebesar Rp27.850.000. (zie)

Bukan Aku Dalangnyo

Epril Laila (36), oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musirawas yang ditangkap tim buser Polres Musirawas, Jumat (2/12), membantah sebagai otak pelaku atau dalang perampokan di kantornya sendiri. Diwawancarai saat gelar kasus di Mapolres Musirawas, Jumat (2/12), ia mengatakan, awalnya pelaku Edi Supriyanto menghubunginya dan akan meminjam uang Rp200 ribu. Namun dijawab olehnya bahwa ia sedang tidak punya uang, dan meminta agar Edi Supriyanto menunggu sampai pencairan uang di kantornya. Antara ia dan Edi Supriyanto memang sudah saling kenal, karena Edi Supriyanto pernah honor di Kantor Pemberdayaan Kabupaten Musirawas.
"Edi mau pinjam uang, aku bilang nanti tunggu aku pencairan dulu, karena aku sedang tidak punya uang. Edi tanya kapan pencairan, aku jawab kalau tidak Kamis ya Jumat. Rupanya tidak jadi pencairan, Edi telpon lagi tanya, aku bilang tidak jadi, kemungkinan Senin," ujarnya.
Dan pencairan uang untuk operasional Kantor Pemberdayaan Perempuan memang pada hari Senin 21 Nopember 2016. Ia pun memberitahukan kepada Edi Supriyanto, karena menurut pengakuannya, Edi Supriyanto menelponnya. Lalu Edi Supriyanto dan rekannya ‎Hendra Purwana datang dan merampok uang di kantor Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan Muarabeliti.
"Cuman aku idak ‎nyusun rencananyo (bukan aku yang menyusun rencananya-red).  Dia yang nelpon aku, aku cuma jawab omongan dia saja," katanya.
Disinggung soal jatah yang diperolehnya sebesar Rp50 juta dari hasil perampokan tersebut, menurutnya awalnya ditolaknya. Namun karena dipaksa, maka "jatah" uang tersebut diambilnya. Sebagian uang itu kemudian digu‎nakannya untuk membeli emas seberat 25 gram. 
Kapolres Musirawas‎ AKBP Hari Brata didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan, seminggu sebelum kejadian, antara tersangka Epril Laila dengan tersangka Edi Supriyanto sudah telpon-telponan.
"Dan pada hari Jumat sebelum kejadian, sudah diinformasikan kalau akan ambil uang pada hari Senin. Jadi mereka sudah telponan. Sedangkan uang Rp50 juta, diambil oleh tersangka Epril Laila, tiga hari setelah aksi perampokan tersebut," katanya, Jumat (2/12).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Musirawas, Rudi Irawan Ishak saat dikonfirmasi Sripo terkait ditangkapnya salah seorang pegawai dilingkungan Pemkab Musirawas karena kasus perampokan mengatakan, pihaknya sudah berkeordinasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya, oknum PNS yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, setelah keluar surat penahanan dari kepolisian.
"Kita serahkan persoalan ini kepada proses hukum. Terhadap yang bersangkutan (PNS), diberhentikan sementara. Mengenai sanksi kepegawaian, itu nanti setelah ada keputusan hukum yang tetap" kata Rudi Irawan Ishak. (zie)

Ket foto
1. Tersangka Epril Laila
2. Tersangka Edi Supriyanto
3. Tersangka Hendra Purwana

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 0212.zie.dae"