// KPU Muba Tetapkan DPT Sebanyak 464.909
SEKAYU, SRIPO-- Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muba Febuari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba menetapkan DPT sebanyak 464.909 pemilih.
Ketua KPU Muba, H Ahmad Firdaus Marvels, mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan rapat pleno rekapitulasi bersama PPK sekecamatan Muba. Dari sana didapatkan data DPT setelah dilakukan rapat pleno beberapa tahapan oleh PPK.
"Data DPT yang kita sahkan pada hari ini merupakan hasil rapat pleno yang telah dibahas oleh PPK pada November lalu dan dari sana didapatkan data DPT sekarang ini. Ditetapkanya DPT tersebut setelah sejumlah PPK turun langsung kelapangan mengecek pemilih pemula dan pemilih lama," kata Firdaus, Selasa (6/12).
Dijelaskan Firdaus, dari hasil pleno PPK sejumlah kecamatan didapatkan data DPT antara lain kecamatan Babat Supat 26.276 mata pilih, Babat Toman 25.057, Batang Hari Leko 17.904, Bayung Lencir 58.726, Keluang 24.210, Lais 45.245, Lalan 30.379, Lawang Wetan 20.707, Plakat Tinggi 18.460, Sanga Desa 25.616, Sekayu 61.105, Sungai Keruh 32.443, Sungai Lilin 42.349, Tungkal Jaya 36.432.
"Total seluruh DPT setelah rekapitulasi pada model A.3.3-KWK sebanyak 464.909 pemilih, yang terdiri dari 236.419 pemilih laki-laki dan 228.491 pemilih perempuan. Seluruh DPT tersebut didapatkan dari 14 kecanmatan, 240 desa/kelurahan dan 1.464 tempat pemungutan suara (TPS)," ungkapnya.
Sementara, Anggota Panwaslih Muba, Sigid Nugroho, menambahkan setelah ditetapkan hasil DPT ini pihaknya akan melakukan uji sampling lagi dan akan berkoordinasi dengan PPK, PPS dan PPL. Kita tidak ingin DPT yang tidak ada masuk sebagai suara siluman, harus semuanya ada.
"Jika masih ditemukan DPT siluman maka kita akan meminta pihak PPK untuk menghilangkannya, dan juga kita akan merekomendasikan dengan KPU terkait hal tersebut," ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan mendapatkan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan kecamatan, untuk agar dapat melakukan pencoblosan. "Jika belum melakukan perekaman e-KTP kendati waktu sudah mepet maka akan ada Suket dari Disdukcapil dan kecamatan untuk tetap melakukan perekaman. Karena dari data yang kita dapatkan blanko perekaman e-KTP dari pusat sedang habis sehingga warga kesulitan untuk melakukan perekaman," jelasnya.
Terpisah, Ketua PPK Sungai Lilin M Zainun Saputra, menuturkan bahwa didaerahnya memang banyak yang belum melakukan rekam e-KTP. "Memang belum banyak yang merekam e-KTP di Sungai Lilin, namun dengan adanya Suket jadi bisa melaporkan kepada kita dan bisa mencoblos pada hari H nanti," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : PPK.
SRIPO/CR13
Ket foto : Ketua PPK Sungai Lilin M Zainun Saputra pada saat menyampaikan hasil DPT dari Kecamatan Sungai Lilin.
0 Response to " "
Post a Comment