Bea Cukai Perkirakan Kerugian Negara Rp 1,67 Miliar
//Musnakan Rokok Ilegal, Miras Ilegal, dan Tembakau Iris, Total nilai barang pemusnahan Rp 3,13 Miliar
PALEMBANG, SRIPO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali melakukan pemusnahan barang-barang illegal, yang terdiri dari rokok, miras, dan tembakau iris dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan yakni Rp 3,13 Miliar dengan potensi kerugian negara berkisar Rp 1,67 Miliar.
Kepala Kanwil Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Sumbagsel, M Aflah Farobi, mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang penanangan barangnya dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagsel. "Nanti di masing-masing KPPBC juga akan melakukan kegiatan serupa, waktunya sudah di jadwalkan. Barang-barang yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penindakan selama tahun 2016. Rata-rata untuk minuman keras dan rokok ini tidak dilengkapi dengan pita cukai dan menggunakan cukai bekas" jelasnya, kamis (15/12)
Lebih lanjut, Aflah mengatakan, Palembang dan Lampung termasuk kota yang cukup rawan untuk dimasuki barang impor ilegal. Barang-barang kebanyakan masuk melalui wilayah pelabuhan laut." Jika dilihat dari sisi penindakan tahun ini jauh lebih banyak, namun dari sisi jumlah barang ada penurunan. Mayoritas barang hasil penindakan adalah minuman keras impor" jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud fungsi Bea dan Cukai, yakni menjaga perbatasan dan melindungu masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan illegal. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Bea Cukai melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan penegakan hukum.
Adapun detail barang hasil penindakan tersebut terdiri atas, 998.800 batang rokok illegal dengan nilai barang Rp 236 juta dan potensi keruguan negara Rp 430 juta, 1000 kg tembakau iris (TIS) dengan nilai barang Rp 13,55 juta dengan potensi keruguan negara Rp 28 juta, dan 9.300 botol minuman mengandung etik alkhol/minuman keras impor dengan berbagai ukuran, perkiraan nilai barang sejumlah Rp 2,88 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,22 miliar.
"Semua hasil yang kami capai berkat dukungan semua pihak, baik kepolisian, TNI, dan instansti terkait lainnya serta yang paling penting berkat informasi yang diberikan masyarakat pada kami" pungkas Aflah.(cr26)
Caption
Pemusanahan ribuan botol minuman keras hasil penindakan Kanwil Bea dan Cukai Sumbagsel, Kamis (15/12/2016)
0 Response to "Bea Cukai Perkirakan Kerugian Negara Rp 1,67 Miliar //Musnakan Rokok Ilegal, Miras Ilegal, dan Tembakau Iris, Total nilai barang pemusnahan Rp 3,13 Miliar"
Post a Comment