Buy and Sell text links

2012bew2.kot

38 Napi Sumsel Terima Remisi Natal

PALEMBANG, SRIPO --- Sebanyak 38 narapidana di wilayah Sumsel, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi untuk Hari Natal 2016. Namun dari ke 38 narapidana tersebut, tidak ada yang langsung bebas dan harus masih menjalani sisa masa tahanan.

"Ada 38 warga binaan (narapidana) yang mendapatkan remisi natal. Semuanya tersebar di lapas dan rutan di wilayah Sumsel. Warga binaan yang menerima remisi natal, tentunya bagi yang merayakan natal," ujar Zulkifli, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Kanwil Sumsel, Selasa (20/12).

Dari 38 warga binaan yang menerima resmisi natal, Zulkifli mengatakan, warga binaan yang berhak menerima resmisi khusus itu tentunya yang sudah layak dan telah direkomendasikan dari kepala lapas dan kepala rutan di tempat warga binaan menjalani masa hukuman.

Diantaranya berkelakuan baik selama di lingkungan pemasyarakatan dan telah menjalani masa hukuman yang telah ditentukan sesuai peraturannya.

"Saya belum bisa menjelaskan secara spesifik 38 warga binaan yang menerima remisi, pastinya ada dari narapidana kasus pidana murni dan juga ada dari kasus narkoba," ujarnya.

Dijelaskan Zulkfli, 38 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal ada tiga bagian. Terdiri 15 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari, 22 warga binaan yang menerima remisi satu bulan dan satu warga binaan yang menerima remisi satu bulan 15 hari. "Pastinya remisi itu hak warga binaan, jika sudah memenuhi syarat sesuai aturannya, remisi wajib diberikan," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2012bew2.kot"