PALEMBANG, SRIPO --- Bagi pihak perusahaan swasta yang berani memotong uang iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawainya, bakal bisa dipidana. Bahkan jika terbukti, izin perusahaannya bisa dicabut.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Achmad Hafiz. "Jangan coba-coba berani potong iuran BPJS untuk pegawainya, karena bisa dipidana. Yang kena pidana ini pemimpin atau pemilik perusahaannya," ujar Achmad Hafiz.
Dikatakannya, uang iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan uang negara yang masuk kas negara. Jadi siapa yang berani memangkas iuran BPJS, sudah pasti perbuatan pidana.
"Pegawai perusahaan bisa melaporkannya ke kita. Sanksi pelanggaran ini pertamanya akan dilakukan cabut izin perusahaan dan ini sudah ada peraturannya. Jika tetap tidak patuh, maka akan bisa dipidana. Sudah pasti yang dipidana orang yang memimpin perusahaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Achmad Hafiz mengatakan, kepada pegawai perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftakan. Tentunya pendaftaran dilakukan pihak perushaan dimana pegawai bekerja. Apapu pun status pegawai dan beralama masa kerjanya, wajib untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Maupun status pegawai itu kontrak dan kerjanya baru satu hari, pihak perusahaan wajib mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini sudah aturannya," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1212bew2.kot"
Post a Comment