Buy and Sell text links

Pertamina Tak Punya Wewenang Awasi Pertamini


Pertamina Tak Punya Wewenang Awasi Pertamini

PALEMBANG, SRIPO - Fenomena menjamurnya Pertamini di Sumsel, khususnya di Kota Palembang, menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi mereka pelaku usaha, baik pembuat atau penyedia booth Pertamini ataupun bagi penjual eceran. Untuk membuat booth Pertamini tak memerlukan biaya sebanyak pembukaan SPBU kemitraan Pertamina.

Terkait menjamurnya Pertamini yang memasarkan produk milik Pertamina secara eceran, yakni Bensin dan Solar, ditanggapi Officer Communication and Relations Pertamina MOR II, Rico Raspati. "Pertamini itu sama halnya dengan pedagang eceran, mereka hanya membawa label Pertamini dimana Pertamina sama sekali tidak ada keterkaitan bisnis apapun dengan mereka, Bahkan, ketika beberapa bulan lalu Pak Menteri ESDM Sudirman Said berkunjung ke Palembang-Prabumulih..beliau mengatakan bahwa Pertamini atau Pengecer itu Ilegal" jelasnya.

Lebih lanjut, Rico menambahkan, terkait adanya sejumlah masyarakat yang menjual Pertalite secara eceran, Pertamina juga tidak tahu menahu mereka mendapatkan Pertalite darimana dan apakah itu benar Pertalite atau premium yg dicampurkan. "karena kembali lagi bahwa Pertamina tdk ada keterkaitan apapun dengan mereka. Pertamina tetap menghimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU selaku lembaga penyalur resmi Pertamina" ujarnya.

Menurut Rico, para penjual BBM eceran bisa jadi memiliki cara tersendiri untuk membeli BBM, bisa membeli dengan mengisi mobil atau motor lalu ditumpahkan di wadah tertentu dan bisa juga menggunakan jerrycan. "Khusus Pertalite, pertamax, pertamax plus,dexlite, pertamina dex merupakan produk non subsidi, sehingga diperbolehkan jika masyarakat mau membeli menggunakan kemasan" katanya.

Hanya saja memang, Kata Rico tentunya tetap memperhatikan aspek keamanannya, seperti tidak boleh bocor kemasannya atau rusak sehingga membahayakan. Lalu, pembeliannya jangan mengganggu masyarakat lain yang ingin mengisi BBM untuk kendaraanya.

"Sekali lagi ditekankan bahwa pembelian ini hanya diperbolehkan untuk non subsidi, sedangkan yang subsidi sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014, Premium dan Solar hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir" jelasnya.

Sementara, terkait ukuran yang dipergunakan dalam pengisian BBM di SPBU memiliki standarisasi tersendiri. "Untuk SPBU Pasti Pas kita sudah ada standar pengukuranya takaran yang disebut tera, sehingga BBM yang dibayar konsumen pun sesuai" tutupnya.(cr26)

Data Konsumsi Bahan Bakar Minyak Per Oktorber 2016 di Sumsel

Premium 1480 KL/hari
Pertalite 666 KL/hari
Pertamax 220 KL/hari


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pertamina Tak Punya Wewenang Awasi Pertamini"