Buy and Sell text links

Masa Tahanan Penunggak Pajak Rp 38 Miliar diperpanjang

Masa Tahanan Penunggak Pajak Rp 38 Miliar diperpanjang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung melalui KPP Pratama Bangka memperpanjang masa penyanderaan dan pemindahan tempat penyanderaan KMT penanggung pajak PT KT.

Dalam kasus ini, KMT yang merupakan mantan Direktur PT. KT yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan pasir timah di Bangka Tengah diamankan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka lantaran dirinya lalai dalam kewajiban pembayaran pajak hingga mencapai Rp. 38 Milyar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Ibrahim yang mendampingi dalam proses pemindahan serta perpanjangan masa penyanderaan KMT menjelaskan bahwa perpanjangan penyanderaan ini dilakukan selama 6 bulan dan KMT ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Sungailiat di Muntok, Kabupaten Bangka Barat dikarenakan sampai dengan saat ini KMT belum melunasi utang pajaknya dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.

"Sebelumnya KPP Pratama Bangka telah melakukan proses kegiatan penagihan sesuai prosedur berupa Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak juga ditanggapi oleh Penanggung Pajak, KMT yang merupakan mantan Direktur PT KT tidak melunasi tunggakan pajaknya. Oleh karena itu, KPP Pratama Bangka dan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melanjutkan proses penagihan dengan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap KMT" jelasnya, Minggu (27/11/2016)

Usai diamankan Juru Sita Pajak KPP Pratama Bangka pada bulan Mei 2016, mantan Direktur PT. KT, KMT sampai dengan saat ini belum juga melunasi tunggakan pajaknya. Sesuai dengan isi  Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) nomor 19 Tahun 2000 bila Penanggung Pajak yang telah di Gijzeling (Tahan Badan) belum melunasi tunggakan pajak sampai dengan batas waktu 6 bulan sejak pertama dilakukan penyanderaan, dapat dilakukan perpanjangan masa penyanderaan selama 6 bulan berikutnya.

Selain masa penyanderaan yang diperpanjang, KMT juga dipindahkan dari Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang ke Rumah Tahanan Sungailiat di Muntok, dimaksudkan agar Penanggung Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan. Tindakan penagihan aktif tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan pelelangan. Apabila Wajib Pajak masih tidak melunasi utang pajaknya, proses akan ditingkatkan ke blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan (gijzeling). Semua kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement) agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak melakukan pengelakan pembayaran pajak. (Cr26)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masa Tahanan Penunggak Pajak Rp 38 Miliar diperpanjang"