SEKAYU, SRIPO-- Setelah dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), diketahui Mantan Kabid Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan (CKP) Kabupaten Muba, Dedi Adrian ST MM telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 203 juta. Sidang TP-TGR tersebut dilakukan di aula Inspektorat Muba, Senin (21/11).
Dalam sidang TP-TGR tersebut terdapat tiga kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Kades Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Muba yang dibacakan majelis hakim terbukti negara dirugikan sebesar Rp 104 juta, lalu sekataris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemeliharaan Lampu Jalan (DKPPLJ) Herman Mayori terbukti sebesar Rp 31 juta, serta mantan Kabid Bangunan PU CKP yang merugikan negara mencapai Rp 203 juta.
"Pada sidang pertama para tertuntut hanya hadir satu orang saja, yakni Sekretaris DKPPLJ. Sedangkan yang lainnya menganggap sebelah mata majelis TP TGR ini, untuk kedepannya kalau tiga kali tidak hadir limpahkan saja berkas keaparat penegak hukum guna diproses," kata anggota majelis pertimbangan TP-TGR Muba, H Rusydan.
Lanjutnya, mejelis ini terbentuk berdasarkan undang-undang yang ada dengan dana operasional cukup besar. Maka dari itu, ada baiknya majelis hakim bersifat tegas tanpa ada toleransi sehingga TP-TGR yang ada di Muba bisa menjadi contoh daerah lain. "TP-TGR sendiri apalagi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, Muba yang pertama memiliki majelis TPGR ini," jelasnya.
Sementara, Inspektur Muba yang menjabat wakil ketua majelis pertimbangan TP-TGR, H RE Aidil Fitri menambahkan, bahwa TP-TGR sudah menjalankan sidang sebanyak empat kali. "Pada agenda hari ini tiga sidang bagi tiga tertentut. Tetapi yang hadir hanya satu," ujarnya.
Diungkapkannya, TP-TGR ini dibentuk guna menyelamatkan uang negara maupun daerah, karena setelah sidang ini maka tertentut akan disuruh mengembalikan kerugian negara tersebut. "TP-TGR sendiri diatur oleh undang-udang dan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 7 tahun 2013. Makanya, tertuntut wajib mengembalikan kerugian tersebut, terhitung dari sidang pertama selama 60 hari kedepan," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : TPGR
Ket foto : Sekretaris DKPPLJ Herman Mayori pada saat mengikuti sidang TP-TGR.
0 Response to " "
Post a Comment