DJP Gandeng Konsultan Pajak Sukseskan TA
PALEMBANG, SRIPO -- Menjadi mitra sekaligus perperpanjangan tangan dari otoritas pajak, Diakui pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) konsultan memiliki peranan yamg cukup signifikan.
Bahkan, menurut Wakil Ketua Tim Pensuksesan Amnesti Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Saefudin, di beberapa negara lain jasa Konsultan Pajak sangatlah penting. Konsultan Pajak menjadi perpanjangan tangan dari otoritas pajak. Di sana, Wajib Pajak dapat melaporkan kewajiban pajaknya di kantor Konsultan Pajak, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Pajak.
Untuk itulah digelar temu silaturahmi dan diskusi Amnesti Pajak bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang. Acara dihadiri oleh 36 anggota IKPI termasuk diantaranya Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel, Rudy Gani, dan Ketua IKPI Cabang Palembang, Andreas Budiman Halim.
Guna sama-sama meningkatkan kerjasama yang semakin solid.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M. Ismiransyah M. Zain atau yang biasa disapa Rendy, menyampaikan bahwa Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel akan melakukan pemutakhiran basis data Konsultan Pajak dan kliennya. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menertibkan Konsultan Pajak tidak resmi. "Saya akan tertibkan Kosultan Pajak yang tidak resmi dan bagi Konsultan Pajak resmi akan dapat privilege dari kami, terutama dalam pelayanan Amnesti Pajak." ujarnya.
Rendy mengatakan, negara saat ini sedang sangat membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan. Konsultan Pajak diharapkan dapat membantu penerimaan dan turut serta mensukseskan Amnesti Pajak dengan cara menyampaikan manfaat dan fasilitas apa yang akan didapat oleh klien mereka bila mengikuti program Amnesti Pajak.
Sejalan dengan pernyataan Bapak Awan Nurmawan Nuh staff ahli Menteri Keuangan RI bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Amnesti Pajak dianalogikan sebagai obat untuk berbagai penyakit perpajakan. Wajib Pajak tentunya yang lebih mengetahui penyakit apa yang diderita dan sudah pasti akan mencari obat yang ampuh untuk mengobati penyakit tersebut. Dengan memanfaatkan Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat sembuh total dari penyakit perpajakan.
"Penyakit harus disembuhkan dengan obat yang benar, sakit jantung tentunya minum obat jantung bukan obat batuk atau obat sakit kepala, begitupun dengan Amnesti Pajak dengan mengungkapkan harta dengan benar serta menggunakan nilai wajar secara wajar maka semua penyakit perpajakan di masa lalu bisa disembuhkan." ungkap Rendy
Pada Periode II ini, Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel akan memprioritaskan himbauan mengikuti Amnesti Pajak kepada Wajib Pajak besar atau prominen, Wajib Pajak UMKM, Wajib Pajak Profesi meliputi profesi Dokter, Pengacara, Akuntan, Arsitek, Konsultan Perencanaan, PPAT, Dosen, Apoteker, Pegawai Negeri Sipil , termasuk profesi Konsultan Pajak.
"Kami sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Palembang untuk membantu kami dalam mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada masyarakat. Nantinya tentu akan banyak Wajib Pajak yang membutuhkan jasa Konsultan Pajak terkait Amnesti pajak. Kami akan arahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak resmi." ungkapnya.
Ketua Pengda IKPI Sumbagsel serta Ketua IKPI Cabang Palembang, menyatakan bahwa mereka siap untuk mendukung DJP menyukseskan program Amnesti Pajak. "Kami akan menghimbau Wajib Pajak yang menjadi klien kami untuk memanfaatkan fasilitas program Amnesti Pajak ini." ujar Andreas.
Lewat sinergi antara DJP dan Konsultan Pajak, diharapkan dapat membantu pencapaian penerimaan negara yang dibebankan kepada DJP tahun ini. (Cr26)
0 Response to "DJP Gandeng Konsultan Pajak Sukseskan TA"
Post a Comment