ada foto
SRIPO/WAWAN SEFTIAWAN
TERTIBKAN SPANDUK : Tampak anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam yang sedang menurunkan sejmlah spanduk yang sudah kadarluarsa.
Ratusan Spanduk Ditertibkan
*Habis Kontrak dengan Pemkot
PAGARALAM, SRIPO – Anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam melakukan penurunan sejumlah sepanduk dan baliho iklan diseluruh kawasan Kota Pagaralam. Hal ini dilakukan karena spanduk dan baliho tersebut sudah habis masa berlaku pemasangan atau sudah kadarluarsa.
Kepala Badan Sat Pol PP dan Linmas Kota Pagaralam, Bhakti N, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Karyawan mengatakan, penertiban reklame ini mencakup reklame liar serta habis masa izinnya dan belum mengurus daftar ulang perpanjangan pajak reklame.
"Setelah dikonfirmasi dengan pihak DPPKA Kota Pagaralam mengurusi masalah pajak di Kota Pagaralam, untuk reklame dan spanduk produk iklan yang terpasang di pinggiran titik jalan protokol, sudah tiga bulan dan habis masa. Begitu juga kita telah menghubungi pihak produk iklan, ternyata memang tidak lagi diperpanjang, sehingga terpaksa diturunkan dengan upaya penertiban," jelas Karyawan.
Penertiban reklame dan spanduk iklan, dilakukan mulai dari Selasa (29/11) sampai selesai. Dengan menertibkan reklame dan spanduk di kawasan jalan Simpang Tanjung Payang, Simpang Manna sampai ke daerah pinggiran jalan Negara di wilayah Dusun Karang Dalo, kecamatan Dempo Tengah.
"Hari ini aksi penertiban kita lakukan lagi, dengan menyisir reklame dan juga spanduk di wilayah Dusun Gunung Agung Paoh, Kecamatan Dempo Utara. Bahkan dari operasi yang sudah kita lakukan sudah ada ratusan spanduk ditertibkan, yang sudah habis masa berlaku pajaknya di wilayah Kota Pagaralam," katanya
Pihaknya berharap kepada pelaku bisnis, bila ingin perpanjang pemasangan iklan untuk bisa membayar retribusi dan mengurus izin pemasangan.
"Jika ingin memasang reklame dan spanduk di sepanjang titik jalan protokol, haruslah membayar retribusi dan mengurus izin pemasangan jika tidak maka akan kita turunkan paksa," tegasnya.(one)
SRIPO/WAWAN SEFTIAWAN
TERTIBKAN SPANDUK : Tampak anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam yang sedang menurunkan sejmlah spanduk yang sudah kadarluarsa.
Ratusan Spanduk Ditertibkan
*Habis Kontrak dengan Pemkot
PAGARALAM, SRIPO – Anggota Sat Pol PP Kota Pagaralam melakukan penurunan sejumlah sepanduk dan baliho iklan diseluruh kawasan Kota Pagaralam. Hal ini dilakukan karena spanduk dan baliho tersebut sudah habis masa berlaku pemasangan atau sudah kadarluarsa.
Kepala Badan Sat Pol PP dan Linmas Kota Pagaralam, Bhakti N, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Karyawan mengatakan, penertiban reklame ini mencakup reklame liar serta habis masa izinnya dan belum mengurus daftar ulang perpanjangan pajak reklame.
"Setelah dikonfirmasi dengan pihak DPPKA Kota Pagaralam mengurusi masalah pajak di Kota Pagaralam, untuk reklame dan spanduk produk iklan yang terpasang di pinggiran titik jalan protokol, sudah tiga bulan dan habis masa. Begitu juga kita telah menghubungi pihak produk iklan, ternyata memang tidak lagi diperpanjang, sehingga terpaksa diturunkan dengan upaya penertiban," jelas Karyawan.
Penertiban reklame dan spanduk iklan, dilakukan mulai dari Selasa (29/11) sampai selesai. Dengan menertibkan reklame dan spanduk di kawasan jalan Simpang Tanjung Payang, Simpang Manna sampai ke daerah pinggiran jalan Negara di wilayah Dusun Karang Dalo, kecamatan Dempo Tengah.
"Hari ini aksi penertiban kita lakukan lagi, dengan menyisir reklame dan juga spanduk di wilayah Dusun Gunung Agung Paoh, Kecamatan Dempo Utara. Bahkan dari operasi yang sudah kita lakukan sudah ada ratusan spanduk ditertibkan, yang sudah habis masa berlaku pajaknya di wilayah Kota Pagaralam," katanya
Pihaknya berharap kepada pelaku bisnis, bila ingin perpanjang pemasangan iklan untuk bisa membayar retribusi dan mengurus izin pemasangan.
"Jika ingin memasang reklame dan spanduk di sepanjang titik jalan protokol, haruslah membayar retribusi dan mengurus izin pemasangan jika tidak maka akan kita turunkan paksa," tegasnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 3"
Post a Comment