Buy and Sell text links

Berita 1711.zie.dae

Klien Saya Depresi Berat
- Mohon Pengalihan Penahanan

LUBUKLINGGAU, SRIPO - Beatrice Dwianti, kuasa hukum dari Yanto (37), terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang kini perkaranya disidang di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau ‎meminta pengalihan penahanan bagi kliennya. Sebab, kini kliennya mengalami depresi berat, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Ernaldi Bahar, Palembang. Saat ini kliennya harus mengkonsumsi obat dan kontrol ke rumah sakit, saat obatnya habis.
Demikian diungkapkan Beatrice dan rekannya Mashitah, didampingi Sherly (35), istri kliennya, usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (17/11).
"Klien kami sudah ditahan sejak 6 Oktober 2016. Kami minta pengalihan penahanan, baik ke kejaksaan maupun ke pengadilan. ‎Mengingat kondisi psikis klien kami depresi berat. Kemudian antara klien kami dengan pihak lawan, juga sudah ada surat perdamaian. Alasan ini sudah kami sampaikan dalam surat permohonan ke kejaksaan dan pengadilan, namun sampai saat ini belum dikabulkan," ujar Beatrice Dwianti, Kamis (17/11).
Dijelaskan, kronologis kejadian yang mengakibatkan kliennya terlibat perkara hukum, berawal dari peristiwa pada 10 Agustus 2015, atau lebih dari setahun lalu. Saat itu, kliennya yang bekerja sebagai karyawan bank swasta di Lubuklinggau, berselisih dengan FD (sudah divonis pengadilan), Kepala Bagian APK di bank tempatnya bekerja. Akibat perslisihan itu, gigi bagian depan kliennya patah karena dipukul FD. Atas peristiwa tersebut, berujung laporan ke polisi. Dimana antara kliennya dan FD saling lapor.  FD sendiri sudah lebih dulu disidang, dan dituntut dua bulan dengan putusan satu bulan.
"Klien kami sendiri dipecat dari pekerjaannya karena perkara ini. Sedangkan FD masih tetap bekerja di bank tersebut," ujarnya.
‎Terkait permohonan pengalihan penahanan ini, Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau Hendri Agustian menjelaskan, sampai sejauh ini belum ada kata penolakan untuk pengalihan penahanan terhadap terdakwa atas nama Yanto. Hanya saja, pihak majelis masih mempelajarinya lebih lanjut. Sebab, soal pengalihan penahanan ini adalah hal yang sensitif dan perlu kehati-hatian. Pihak majelis perlu melakukan musyawarah, apa urgensinya pengalihan penahanan terhadap terdakwa.
"Sebenarnya belum ada kata penolakan majelis (terhadap permohonan pengalihan penahanan). Majelis masih pelajari lebih lanjut, bukan begitu surat masuk langsung dikabulkan. Ini harus hati-hati soal pengalihan penahanan ini sensitif, majelis perlu musyawarah urgensinya apa. Jadi masih dipertimbangkan," kata Hendri Agustian, saati dikonfirmasi Kamis (17/11). 
Dikatakan, penahanan ada tiga, yaitu tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Yang jadi pertimbangan ketika diberikan penahanan kota maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar kota. Sementara, yang bersangkutan sewaktu-waktu harus kontrol rumah sakit di Palembang, artinya keluar kota. "Apalagi penahanan rumah. Makanya, majelis masih perlu mempelajarinya dulu, masih dipertimbangkan," kata Hendri Agustian.‎ (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • 1706bew1.kasTeks fotoSRIPO/WELLY HADINATAGELAR PERKARA --- Kakek Baihaqi (67), tersangka pencabulan terhadap cucu kandungnya saat diinterogasi Kasat Res… Read More...
  • Ilyas Mulai Rombak KabinetIlyas Mulai Rombak KabinetINDERALAYA--Meski masih berstatus sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati OI alias belum Bupati OI defenitif. HM Ilya… Read More...
  • Tenaga Honorer Gigit JariTenaga Honorer Gigit JariINDERALAYA--Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tidak mempersiapkan dari awal menganggarkan pemberian… Read More...
  • BERITA PAGARALAM 1Pemkot Bangun Kawasan Pergudangan *Dikawasan Terminal Aur Duri PAGARALAM, SRIPO - Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati mengatakan, pihaknya … Read More...
  • BERITA PAGARALAM 2Lurah Juga Bisa Jadi Sekretatis KPU *KPU Minta Tiga Nama Calon Sekretaris PAGARALAM, SRIPO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam s… Read More...

0 Response to "Berita 1711.zie.dae"