Jalinsum Muratara Diblokir
MURATARA, SRIPO - Puluhan massa menutup akses jalan lintas Sumatera (Jalinsum) diwilayah Desa Karanganyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Kamis (10/11). Massa yang menutup ruas jalinsum ini, disinyalir merupakan pendukung dari dua anggota DPRD Kabupaten Muratara yang akan di PAW, yaitu A Bastari Ibrahim dan Edi Sukamto. Dimana, mereka menolak proses PAW, jika tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, menurut mereka, sudah ada surat dari Kemendagri tertanggal 8 Nopember 2016, terkait penundaan PAW, sebelum ada kekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan. Sebab, kedua anggota DPRD tersebut sedang dalam proses hukum terkait ijazah palsu.
Pantauan Sripo, massa memblokir jalinsum dengan membakar ban dan menebang pohon dibeberapa titik lokasi. Akibatnya, arus lalulintas dari kedua arah, baik dari arah Lubuklinggau maupun dari arah Jambi menjadi macet. Beberapa kendaraan tampak tertahan dilokasi. Sebagian terlihat ada yang berhenti di rumah makan, dan dipinggir jalan. Bahkan yang tak tahan menunggu, ada pula yang balik arah.
Beberapa penumpang angkutan umum juga terlihat banyak yang turun. Sebagian bahkan ada yang memilih berjalan kaki menembus kerumuman massa, untuk mencari kendaraan lain, agar perjalanan bisa dilanjutkan. "Kami dari Singkut, Jambi, mau pulang ke Desa Tanjungagung, Karangjaya, dengan naik angkutan umum. Tapi karena jalan ditutup, kendaraan yang kami tumpangi tak bisa lewat. Terpaksa kami jalan kaki, untuk mencari tumpangan lain," ujar salah seorang warga yang terhalang akibat aksi blokir jalan tersebut.
Aksi blokir jalinsum ini berlangsung sekitar lima jam. Dari pukul 11.00, hingga pukul 16.00. Setelah dilakukan negosiasi terkait tuntutan yang diajukan oleh perwakilan massa, maka massa membubarkan diri dan membuka blokir jalinsum. Terlihat hadir dilokasi pemblokiran jalinsum tersebut, Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata, Wakil Bupati Muratara Devi Suhartoni, yang melakukan negosiasi dengan massa. Sebelum aksi blokir jalinsum, massa pendukung anggota dewan yang akan di PAW ini, mendatangi gedung DPRD Muratara. Diduga tidak ada titik temunya, mereka kemudian melakukan aksi blokir jalinsum.
Salah seorang perwakilan massa, Abdul Aziz mengatakan, tidak banyak tuntutan yang mereka inginkan. Mereka hanya menuntut agar Ketua DPRD Muratara menjalankan surat dari Kemendagri yang isinya antara lain menunda proses PAW, sampai ada keputusan hukum tetap terhadap dua orang anggota dewan yang akan di PAW tersebut.
"Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Kemendagri pada tanggal 8 Nopember 2016, terkait penundaan PAW sudah sangat jelas. Bahwa proses PAW boleh dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Kita hanya meminta kepada DPRD untuk menjalankan itu," katanya. (zie)
Ket foto
Aksi massa yang memblokir Jalinsum Desa Karanganyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Kamis (10/11).
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1011.zie.dae"
Post a Comment