MUARAENIM, SRIPO---Ada-ada saja ulah,
Yudi Haryono (22) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim ini. Gara-gara mencuri 47 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik Sandi (35) warga sedesanya, ia harus rela mendekam di penjara, Minggu (16/10).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa aksi pencurian tersebut telah terjadi sekitar sepekan yang lalu. Pada saat itu, korban secara tidak sengaja pergi ke kebun sawit miliknya. Dan betapa kagetnya, ia melihat banyak buah sawit yang berhamparan di tanah sekitar 47 TBS bersama pelaku Yudi yang sambil memegang dodos alat untuk mengambil buah sawit. Namun pelaku Yudi, bukannya takut tetapi sebaliknya mendekati korban sambil memegang dodos. Karena takut, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya korban memilih untuk pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Usai melapor, petugas langsung melakukan pengejaran, namun pelaku terus menghilang. Setelah seminggu kemudian, petugas mendapatkan informasi jika pelaku terlihat di desanya. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan melihat pelaku sedang duduk-duduk santai di atas motor. Dan tanpa buang waktu petugas langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pelaku bersama barang bukti 47 tandan Buah Kelapa sawit sudah diamankan guna pemeriksaan lanjut. Akibat kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 900 ribu rupiah.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Yudi
Dua Pemuda Tertangkap Lakukan Pungli
PALI, SRIPO---Dua pemuda Krisdianto (19) dan Pariadi (23) keduanya warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) di terhadap supir angkutan batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang melintas di jalan wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (15/10) sekitar pukul 01.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (16/10), tertangkapnya kedua pelaku atas laporan dari beberapa sopir truk angkutan Batubara yang resah oleh ulah keduanya yang sering melakukan pungli terhadap truk angkutan batubara. Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan melihat pelaku sedang menyetop salah satu mobil angkutan batubara yang sedang konvoi dan meminta sejumlah uang kepada sopirnya. Mendengar hal tersebut polisi langsung turun melakukan penangkapan.
Menurut pelaku Pariadi, mengatakan bahwa dirinya kerap melakukan Pungli hampir setiap malam kepada para supir angkutan batubara.
"Aku baru sekali itulah pak, itupun diajak kawan untuk nambah beli rokok," elak Yeni.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kabsuag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa penangkapan tertsebut atas keluhan dan laporan masyarakat terhadap hampir seluruh mobil pembawa barang selalu dihentikan dan dimintai sejumlah uang dengan paksa apabila melewati jalan tersebut. Hal ini cukup meresahkan para pengguna jalan, karena mereka juga hanya upahan, dengan uang jalan pas-pasan," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Talang Ubi, dan ikut diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp 13.00 dan satu buah sarung berwarna hijau. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini masih di proses dan dilakukan pengembangan," tukas Victor.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Krisdianto dan Pariadi
Blangko e-KTP Terbatas
* e-KTP Berlaku Seumur Hidup
MUARAENIM, SRIPO---Bagi masyarakat yang telah menggunakan e-KTP, jika telah habis masa berlakunya untuk tidak usah lagi minta ganti e-KTP yang baru, sebab selain sudah berlaku untuk seumur hidup, juga blangko e-KTP juga sangat terbatas.
"Kita harus jemput bola dan antri di Jakarta. Itupun dapatnya sedikit. Blangkonya sudah dapatnya sedikit, harus antri dan jemput bola ke Jakarta mengambilnya, jika tidak bisa tidak dapat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil Kabupaten Muaraenim Drs H Iqbal, Minggu (16/10)Menurut Iqbal, bahwa sampai per-September 2016, Jumlah perekaman Kabupaten Muaraenim yang telah dilakukan sebanyak 353.871 dari 20 kecamatan. Untuk jumlah wajib e-KTP semester I tahun 2016 yakni 394.234 terdiri dari laki-laki 199.520 jiwa dan perempuan 194.714 jiwa. Sedangkan
Jumlah penduduk tahun 2016, sebanyak
562.937 jiwa terdiri dari laki-laki 286.728 jiwa dan perempuan 276.209 jiwa.
Sebelumnya, memang batas pembuatan e-KTP berakhir pada tanggal 31 September 2016, kata Iqbal, namun karena adanya permasalahan kerusakan jaringan server di Pusat dan kekurangan pasokan blangko, pemerintah pusat memperpanjang masa berakhirnya perekaman e-KTP tersebut sampai 31 Desember 2016. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 yang intinya mengatakan, bahwa masa berlaku e-KTP yang semula lima tahun menjadi seumur hidup. Jadi e-KTP yang di dalamnya masih tertera masa berlakunya, tetap dianggap berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang atau dilakukan pencetakan kembali, kecuali jika e-KTP tersebut mengalami rusak fisik atau terdapat perubahan data yang terjadi pada e-KTP. Untuk itu, pihaknya telah membuat surat edaran ke dinas instansi BUMN/BUMD/BUMS dan lain-lain sehingga tidak menjadi hambatan jika berurusan.
"Kalau perpanjangan tersebut secara lisan memang ada, namun kalau secara tertulis belum kita terima," ujar Iqbal.
Untuk KK/Akte kelahiran, lanjut Iqbal, tidak ada masalah blangko karena stok banyak. Saat ini, untuk blangko e-KTP itu didanai oleh APBN sehingga terbatas dan harus menunggu antrian. Kadang-kadang lebih besar biaya mengambil blangko e-KTP daripada harga blangkonya. Dan yang sedikit kecewa, sudah jauh-jauh datangnya namun dapatnya sedikit sehingga harus beberapa kali ke Jakarta.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi datang ke Kantor Capil untuk mengurus mengganti e-KTP tersebut karena e-KTP-nya tetap berlaku seumur hidup, kecuali hilang, rusak, atau ada perbaikan identitas di dalam e-KTP.(ari)
CAPTION FOTO :
Iqbal : Kakancapilduk Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Tiga berita tiga foto"
Post a Comment