Buy and Sell text links

Polres Muba Gelar Rekonstruksi Bentrok Berdarah
//Pelaku Bentrok Lakukan 13 Adegan, Saksi Lakukan 16 Adegan

SEKAYU, SRIPO-- Setelah mendapatkan beberapa keterangan dari pelaku yang terlibat bentrok, di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba menggelar rekonstruksi terharap pelaku Madani dan Edi Thamrin. Pada rekonstruksi tersebut keduanya melakoni 13 adegan, yang menewaskan tiga orang PK KUD, yakni Mustakim, Irawan serta Tarmizi.

Rekonstruksi yang digelar di Polres Muba, Kamis (13/10) digelar dengan 13 adegan dari kedua pelaku tersebut. Dari reka ulang yang diperagakan tersebut awalnya kelompok Madani Cs melakukan pengecoran dan pemortalan di kebun plasma yang diklaimnya miliknya itu.

Dalam adegan selanjutnya, kelompok Madani Cs diserang oleh PK KUD yang dipersenjatai sajam jenis parang, dan ingin menyerang Madani. Melihat Madani yang tidak lain adalah ayah kandung dari Edi Thamrin, sontak Edi langsung melakukan perlawanan dan menembakan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek yang dibawanya, dan menembak tiga korban hingga tewas.

Namun, ditengah dilakukan rekonstruksi kejadian, terdapat perdebatan karena saksi yang berada dilokasi menolak bahwa PK KUD yang menyerang dan membawa senjata. Kenyataannya PK KUD tersebut tidak dipersenjatai sama sekali, oleh karena itu pihak Satreskrim Polres Muba, melakukan reka ulang saksi yang melihat kejadian itu.

"Pada kejadian itu Kelompok Madani Cs lah, yang menyerbu dan melakukan penembakan kearah PK KUD. Bahkan tak ada satupun PK KUD, yang mempersenjatai diri pakai sajam ataupun senpira yang diisukan," kata Gunawan, saksi yang melihat kejadian.

Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha Sik, melalui KBO Satreskrim Polres Muba, Iptu Marzuki, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan adengan reka ulang dalam dua versih. Yakni reka ulang versi tersangka dan reka ulang versi saksi.

"Reka ulang ini terpaksa dilakukan dalam dua adegan yang berbeda, ada yang dari saksi dan para pelaku. Reka ulang ini dilakukan dalam melengkapi berkas dan dilimpahkan ke penuntun umum," ujarnya.

Sementara ketika disinggung, reka ulang yang mana akan dipakai sebagai fakta persidangan. Semuanya akan dipakai untuk melengkapi bukti persidangan. "Jadi dua reka adegan diambil, jadi biarlah fakta yang persidangan yang mengungkap mana yang benar mana yang salah," jelasnya. (cr13)

Foto diwarna : BTK
Ket foto : Reka ulang dilakukan pelaku bentrok yang terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "