Buy and Sell text links

Lima Perda Disahkan DPRD Muba

SEKAYU, SRIPO-- Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-V, Senin (17/10). Pengesahan Raperda tersebut setelah dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba Thabrani Riski membacakan lima raperda Kabupaten Muba tahun 2016 yang disahkan meliputi, 1. Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba, 2. Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, 3. Raperda tentang pembangunan gedung, 4. Raperda tentang kearsipan, dan 5. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Wakil Ketua DPRD Muba, Edy Harianto, mengatakan lima Raperda yang ditetapkan sebagai Perda tersebut merupakan enam dari raperda yang di usulkan Pemda Muba dan satu Raperda prakarsa DPRD Muba.

"Dari tujuh Raperda Kabupaten Muba tahun 2016, untuk Raperda perubahan perda nomor 11 tentang penambahan modal PT Petro Muba dan Raperda tentang penyelenggaraan pesta rakyat kita tunda dan akan segera kita tindak lanjuti setelah rapat ini," kata Edy.

Sementara, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pembahasan bersama Raperda yang telah disampaikan pada tanggal 3 Oktober 2016 yang lalu kepada DPRD Muba.

"Kita telah mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), ada empat raperda pemerintah daerah dan satu raperda prakarsa DPRD Muba yang ditetapkan menjadi perda. Semoga perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dan menjadi motivasi serta meningkatkan kinerja kita dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini," jelasnya. (cr13)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "