// KPU Muba Tetapkan Dua Paslon Menjadi Peserta Pilkada Muba 2017
SEKAYU, SRIPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menetapkan dua orang pasangan calon (Paslon) Dodi Reza Alex-Beni Hernedi, dan Amiri Aripin-Ahmad Toha menjadi peserta pada Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) Muba 2017 mendatang. Ditetapkan kedua paslon tersebut setelah KPU Muba, melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas yang diserahkan kedua paslon.
Ketua KPU Muba, H Ahmad Firdaus Marvels, mengatakan pelaksanaan Pilkada ini berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menerima berkas pendaftaran dari dua paslon jalur partai politik dan perseorangan.
"Sesuai berkas pendaftaran yang kita terima, kita lakukan verifikasi berkas tersebut. Disamping itu, kita juga telah melakukan tes kesehatan terhadap kedua paslon yang mengikuti tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Muba," kata Firdaus, ketika dibincangi, Senin (24/10).
Lanjutnya, setelah KPU Muba melakukan verifikasi, persyaratan atas calon bupati dan wakil bupati Dodi Reza Alex-Beni Hernedi dari jalur parpol dan Amiri Aripin-Ahmad Toha jalur perseorangan, dinyatakan bahwa kedua paslon tersebut memenuhi syarat, dan ditetapkan menjadi peserta pada Pilkada Muba.
"Kedua paslon tersebut sudah memenuhi syarat pencalonan, dan kita KPU Muba telah melakukan verifikasi terhadap berkas kedua paslon tersebut dan memenuhi syarat. Ditetapkannya kedua paslon tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Muba No : 130/Kpts/KPU.Kab/006.435510/2016," ujarnya.
Sementara, ketika disinggung mengenai issu ijazah palsu milik calon bupati Amiri Aripin. Firdaus menjelaskan, menurut adminstrasi ijazah tersebut sudah sesuai verifikasi sebagai bukti adanya legalisir dari sekolah yang mengeluarkan.
"Mengenai ijazah tersebut kalau untuk verifikasi sudah sesuai, karena adanya bukti legalisir dan itu sudah cukup untuk verifikasi. Sedangkan apabila ada yang mempermasalahkan ijazah tersebut silahkan saja, dan tidak menggangu tahapan Pilkada Muba," jelasnya, seraya menambahkan bahwa 25 Oktober akan dilakukan pengundian nomor urut paslon.
Sementara, Ketua Panwaslu Muba, Andi Gunawan, menambahkan prihal issu ijazah palsu milik Amiri Aripin pihaknya tidak bisa mengatakan palsu atau tidak, karena setelah ditetapkan seperti ini otomatis ijazah tersebut asli.
"Ya, kita tidak mengatakan paslu atau tidaknya, yang jelas kami berkeyakinan KPU menetapkan ini sudah melakukan kajian dan verifikasi tentunya," ungkapnya.
Tim Pemenangan Amiri Aripin-Ahmad Toha, Astawilah, mengatakan pihaknya sangat bersyukur sekali ditetapkannya paslon Amiri Aripin-Ahmad Toha menjadi peserta dalam Pilkada Muba 2017. Terkait issu ijazah semuanya tidak benar, dan kita telah melampirkan bukti dukungan keaslian ijazah dari Dinas Pendidikan daerah tersebut.
"Sebelum dilakukan penetapan kita telah memberikan berkas dukungan keaslian ijazah Amiri Aripin, dan keaslian ijazah tersebut diakui oleh Dinas Pendidikan yang mengeluarkan ijazah," ujarnya.
Sedangkan calon wakil bupati Ahmad Toha yang saat ini berstatus PNS di Kemenag, dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan PNS nya terhitung mulai memasuki masa kampanye yang diberlakukan oleh KPU Muba.
"Sesuai ketentuan apabila telah disetujui, maka Ahmad Toha resmi mengundurkan diri. Saya juga menegaskan mengenai paslon kami merupakan bonekanya Dodi, itu semua salah besar, kami siap maju untuk memenangkan Amiri Aripin-Ahmad Toha," jelasnya. (cr13)
Foto diwarna : AMR
SRIPO/CR13
Ket foto : Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus Marvels didampingi anggota KPU pada saat menandatangani berita acara penetapan.
0 Response to " "
Post a Comment