Berniat Beli Sapi Malah Tertipu
INDERALAYA--Berniat hendak membeli beberapa ekor sapi, Burhanuddin (40), warga Dusun I Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), malah tertipu. Korban menyadari telah tertipu lantaran, usai mentransfer uang senilai Rp 100 juta pada pertengahan April lalu sampai dengan saat ini, sapi yang dipesan pun tak kunjung datang. Merasa dirugikan, korban yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini, akhirnya melaporkan rekannya sendiri Totok Mujianto (35), ke unit reskrim Polsek Tanjung Raja berdasarkan LP/119/B/X/2016/Res OI, tertanggal 24 oktober 2016. Setelah menerima laporan korban, jajaran unit reskrim Polsek Tanjung Raja, langsung melakukan penyelidikkan dan mencari tahu keberadaan terlapor yang pada Jumat (28/10) sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ratna Chaton Kecamatan Seputih Rahman Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Berbekal informasi tersebut, bekerjasama dengan petugas unit Polres Lampung, akhirnya dengan mudah tersangka diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (29/10) pukul 22.00. Mengakui perbuatannya, kini, guna menjalani proses penyelidikkan lebih lanjut, akhirnya pria berperawakan gondrong ini, langsung dibawa menuju Polsek Tanjung Raja Kabupaten OI. Selain memgamankan tersangka pelaku penipuan, Polisi juga menyita barang bukti berupa bukti transfer hasil transaksi rekening bank sebanyak empat lembar dengan perincian satu lembar bukti transfer senilai Rp 60 juta, satu lembar bukti transfer senilai Rp 20 juta dan dua lembar bukti transfer masing-masing bernilai Rp 10 juta serta dua bukti surat perjanjian.
"Pelaku kita amankan saat sedang istirahat di rumahnya," kata Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH, Minggu (30/10). Dijelaskan AKP Herman, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Totok yakni, menyakini korban bahwa dirinya merupakan penjual sapi. Lalu, korban Burhanuddin percaya dan hendak membeli sapi kepada pelaku dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening milik tersangka. Namun, setelah enam bulan lebih sapi yang dipesan tak kunjung datang. "Merasa dirugikan, korban pun melapor," terang AKP Herman, seraya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kapolsek Tanjung Raja.(cr7)
Teks photo : Totok (keempat dari kiri), tersangka penipuan saat diamankan jajaran unit Polsek Tanjung Raja.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Berniat Beli Sapi Malah Tertipu"
Post a Comment