Tiga Puskesmas Jadi Tempat Rehab
*BNN Kerja Sama dengan Puskesmas
*Masuk Syarat Lembaga Rehabilitasi
PAGARALAM, SRIPO – Untuk menjalin kerjasama antar instansi pemerintah, dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam mengadakan rapat koordinasi teknis pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi, bagi pecandu, peyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika.
"Rapat koordinasi yang kita gelar belum lama ini, tidak lain membahas pembentukan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, mengingat untuk Surat Keputusan (SK) penetapan Puskesmas, sebagai lembaga rehabilitasi sudah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan," ujar Kepala BNN Kota Pagaralam, Sudran Gafar melalui Kasi Rehabilitasi Sri Agustina.
Setelah SK dari Dinkes keluar, selanjutnya Puskesmas membuat surat permohonan kerjasama dan dukungan layanan rehab ke BNN. Kemudian BNN sendiri akan diteruskan lagi ke BNN pusat, agar dapat diterbitkan Momerandum Of Understanding (MoU), dalam rangka pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba.
"Disini kita sebagai fasilitator pembentukan lembaga rehabilitasi, sejauh ini Puskesmas di Kota Pagaralam yang memenuhi syarat untuk dijadikan lembaga rehabilitasi, antara lain Puskesmas Sidorejo, Puskesmas Bumi Agung dan Puskesmas Bandar," katanya.
Syarat Puskesmas untuk menjadi sebuah lembaga rehabilitasi, yaitu harus ada tenaga kesehatan yang sudah mengikuti pelatihan assesor.
"Satu lembaga bisa menjadi suatu lembaga rehabilitasi, harus ada tenaga kesehatan yang telah mengikuti pelatihan assesor, karena tujuan dibentuknya lembaga rehabilitasi, yakni tersampaikannya informasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment