Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 1

Ada foto

IST/HUMAS POLRES PAGARALAM

TERSANGKA : Dua penghuni Rutan Pagaralam, Imansyah (40) dan Fendri Hermanto ( 34 ) saat diamankan di Polres Pagaralam karena kedapatan menyelundupkan dan mengkonsumsi narkoba di Rutan.

Dua Penghuni Rutan Pagaralam Penyelundup Narkoba Diringkus

PAGARALAM, SRIPO - Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam melakukan razia mendadak ke Rumah Tahan (Rutan) Kota Pagaralam, Minggu (16/10). Dari hasil razia tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka penyelundupan narkoba jenis ganja satu paket ukuran 10 linting.

"Kita mendapat laporan jika ada penyeludupan narkoba ke dalam Rutan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan Imansyah (40) dan Fendri Hermanto ( 34 ) warga Tebat Baru, RT 03 Kelurahan Tebad Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, karena kedapatan menyelundupkan dan mengkonsumsi narkoba," ujar Kapolres AKBP Pambudi SIK didampingi Kasat Intel AKP Eko Susanto kepada Sripo, Senin (17/10).

Menurutnya, selain mendapatkan narkoba jenis ganja polisi juga mengamankan barang bukti papir 16 lembar yang akan digunakan untuk mengisap ganja.

"Tersangka Imansyah merupakan pemasok ganja dari luar Rutan, sedangkan Fendri sendiri merupakan penguna yang memesan dari dalam Rutan," katanya.

Kronologinya tersangka Imansyah berpura-pura membesuk tersangka Fendri sembari menyelundupkan ganja ke dalam Rutan, namun upaya yang dilakukan dapat digagalkan setelah berhasil ditangkap.

"Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti ganja dan papir untuk pengisap, kemudian setelah dilakukan tes urine kecuanya positif mengkonsumsi sabu-sabu dan ganja," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tesangka Imansyah, petugas juga berhasil menemukan sekitar sepuluh paket ganja lagi.

Kepala Rutan Kota Pagaralam, M Kameily Amd IP SH MH membenarkan jika kedua tersangka diamankan saat bertransaksi narkoba di Rutan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja.

"Imansyah baru saja keluar sekitar Januari 2016 lalu setelah menjalani hukuman dalam kasus narkoba, sedangkan Fendri juga sudah diputus hakim 2 tahun penjara dalam kasus yang sama, kini kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba lagi," katanya.

Akibat temuan ini pihak Rutan akan memperketat pengamanan bagi tamu yang datang berkunjung di Rutan.(one)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"