Cakuk Barter Sabu Pakai HP Harga Rp 600 ribu
KAYUAGUNG, SRIPO -- Juliadi alias Cakuk (34) warga Pedamaran 6 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak berkutik dan pasrah ketika kendaraan roda duanya dihentikan Satreskrim Polsek Kota Kayuagung, Jumat (7/10) di Jalan Jua-jua.
Kapolres OKI AKBP Amazona SH SIk melalui Kapolsek AKP Padli SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Panca SH mengatakan, penangkapan tersangka terjadi, karena mencurigakan. Setelah kendaraan sepeda motor yang dikendarai tersangka dihentikan. Tersangka panik dan gugup akhirnya dilakukan penggeledaan.
"Dari hasil penggeledaan itu, ditemukan bungkusan sabu senilai Rp 600 ribu," kata Kapolsek Padli berucap menurut keterangan tersangka sabu itu hasil barter dengan Hp.
Selain tersangka malam itu, juga diamankan, Kurni (35) warga Pedamaran yang membawa senjata tajam (sajam). "Kurni ini dibonceng oleh tersangka Cakuk," tutur Padli.
Dari pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba di Kelurahan Jua-jua. Dari hasil pengembangan tadi, diduga bandar narkoba tempatnya tersangka Cakuk bertransaksi berhasil kabur.
Tersangka Cakuk mengakui, sabu-sabu itu rencananya akan dipakai sendiri. "Untuk pakai sendiri pak," kata Cakuk menyebutkan sabu itu didapat dari teman hasil barter dengan hp.
Sementara Kurni tertangkap, karena menyimpan sajam dipinggang di balik baju. Kurni, juga diamankan atas kepemilikan sajam. Ada dugaan Kurni membawa sajam guna melakukan tindakan kejahatan bersama Cakuk. "Saya ditahan karena membawa sajam," tutur Kurni yang menapik bahwa, pisau yang dibawanya itu hanya sekedar untuk pengamanan diri saja dan tidak pernah melakukan tindakan kriminalitas lainnya.
Mengenai sabu-sabu yang dibawa temannya, dirinya tidak mengetahui. "Saya tidak tahu pak," singkat Kurni yang menundukan kepala. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
DIAMANKAN POLISI -- Tersangka Juliadi alias Cakuk diampit oleh petugas polisi Kayuagung, untuk memperlihatkan sabu-sabu miliknya yang diamankan polisi.
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment