Buy and Sell text links

Tiga berita lima foto

Tunggakan Jamsoskes Capai Rp 18 Miliar
MUARAENIM, SRIPO---Manajemen RSUD Dr HM Rabain Muaraenim, pertanyakan pembayaran tunggakan klaim jaminan sosial kesehatan (jamsoskes) Sumsel Semesta dari Provinsi Sumsel sebesar Rp 18 miliar lebih . Pasalnya sampai saat ini belum kepastian pembayaran pelunasannya, Jumat (16/9).
"Kita tidak tahu kenapa pembayaran klaim Jamsostek belum dibayarkan, sebab imbasnya akan menganggu operasional rumah sakit," ujar Direktur RSUD dr HM Rabain Muaraenim dr H Suwandi Safitra SpA.
Menurut dr Suwandi, bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan penagihan klaim jaminan sosial kesehatan (jamsoskes) Sumsel Semesta dari Provinsi Sumsel tersebut, namun sepertinya sampai saat ini belum juga ada kejelasan. Pihaknya tidak macam-macam, hanya menuntut hak karena kewajiban sudah kita lakukan.
"Kami tidak tahu apa alasan mereka belum bisa bayar, sebab tidak ada informasi ke kita," ujar Suwandi.
Adapun klaim Jamsostek tersebut kata Suwandi, adalah menyangkut pembayaran pengobatan dan obat-obat bagi peserta Jamsoskes Sumsel Semesta.
Dan pihaknya menjadi serba salah, jika tidak melayani masyarakat peserta
Jamsoskes Sumsel Semesta, nanti disalahkan, namun jika terus melayani tetapi tidak dibayar-bayar, nanti tunggakan akan semakin besar dan tentu imbasnya keuangan dan operasional rumah sakit akan terganggu.
"Kita berharap agar pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat segera mentransfer klaim jamsoskes tersebut, demi kelancaran bersama terutama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kadinkes Muaraenim dr H Yan Riyadi MARS membenarkan jika pembayaran klaim Jamsoskes Sumsel Semesta yang merupakan program pengobatan gratis dari Pemprov Sumsel hingga sampai saat ini belum di bayar ke Dinkes Muaraenim.
"Kita berharap tunggakan klaim tersebut bisa dibayarkan secepatnya demi kelancaran bersama," tukas Yan.(ari)

Bobol Indomaret Dengan Menjebol Dinding
* Petugas Temukan BB Hasil Curian
MUARAENIM, SRIPO---Aksi pencurian yang dilakukan Anas Fahrizal CS (34) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim ini, cukup langka.
Jika biasanya para pencuri mencuri masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, namun mereka masuk dengan cara menjebol dinding bangunan Indomart di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
Akibat aksi tersebut pelaku berhasil dibekuk bersama barang hasil curian di rumahnya, Jumat,(16/9) sekitar pukul 01.30.
Berdasarkan informasi yang berhasil himpun di lapangan, bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan Anas CS pada tanggal 15 Juni 2016 lalu. Pada saat itu, pelaku bersama dua rekannya (DPO), masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol dinding belakang Indomaret menggunakan palu besar. Setelah berhasil dibobol, lalu pelaku masuk dan menguras isi Indomart dan membawanya kabur ke rumah masing-masing. Aksi tersebut baru diketahui, ketika salah seorang karyawan toko Indomart Pebriansah (20) akan membuka toko dan melihat tokonya sudah berantakan serta dindingnya jebol dibagian belakang. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke atasannya dan Polsek Gunung Megang untuk di tindak lanjuti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui jika salah satu pelakunya adalah Anas Fahrizal. Lalu petugas melakukan penggrebekan dirumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan puluhan barang bukti yang diduga milik Indomart.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin di dampingi Kasubag Humas AKP Arsyad membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya yakni rokok Marlboro Black Menthol sebanyak delapan bungkus, rokok Djarum Super sebanyak satu slop, rokok Djarum Black Mild sebanyak satu slop, rokok Camel Actimate sebanyak delapan bungkus, rokok Bohem Majito empat bungkus. Lalu minyak wangi merk Bellagio sebanyak tiga botol, minyak wangi merk AXL Alexander sebanyak dua botol, rinso sebanyak empat bungkus,
Indomie bite mie rasa rumput laut sebanyak lima bungkus, beras merk ramos sebanyak satu sak dan satu helaibaju seragam indomaret yang semuanya di duga merupakan barang hasil curian di lokasi kejadian.
"Saat ini, kita sedang memerika pelaku dan masih dalam pengembangan," ujar Kapolsek.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka : Tampak pelaku Anas diamankan bersama barang buktinya yang diduga merupakan barang milik Indomart, di Mapolsek Gunung Megang, Jumat (16/9).

Petani Plasma PT GBS Laporkan Kades Prambatan
* Didampingi LSM Pengawal Merah Putih
MUARAENIM, SRIPO---Diduga menggelapkan uang anggota peserta Plasma PT Golden Blossom Sumatera (GBS), Kades Prambatan, Ketua BPD Prambatan dan Ketua Koperasi Plasma Mintra PT GBS, dilaporkan ke Polres Muaraenim, Jumat (16/9).
"Kasus ini sudah lama, namun sepertinya tidak ada itikad baik untuk diselesaikan. Makanya kami menempuh jalur hukum," ujar Saparudin didampingi Senip dan A Yan, usai melapor di Polres Muaraenim.
Menurut Saparudin, permasalahan ini, sudah kami laporkan melalui LSM Pengawal Merah Putih No : 078/LSM-PMP/A/XI/2015 pada tanggal 17 Desember 2015 lalu perihal pengaduan terhadap Kades Prambatan AD, Ketua BPD IR dan Ketua Koperasi Plasma Mitra PT GBS AM.
Adapun permasalahan bermula pada tahun 2011 lalu, kata Saparudin, dari hasil demo masyarakat, membuahkan hasil sebanyak 295 KK diikutkan menjadi petani plasma lahan Sawit PT GBS tahap IV, namun karena ada permasalahan administrasi sebab masih ada warga yang menggunakan KTP sementara sehingga harus diurus dahulu menjadi KTP nasional sampai masa jabatan kades lama berakhir dan digantikan oleh Kades yang baru yakni AM, proses tersebut belum tuntas.
Pada masa kepemimpinan Kades AM, calon peserta petani plasma tahap IV tersebut dirombak dan diganti, padahal Dinas Perkebunan Muaraenim tidak menghendakinya. Ironisnya dalam perombakan tersebut, Kades AM meminta biaya kepada calon peserta petani plasma tahap IV sebesar Rp 13 juta rupiah melalui H Suhaimi dengan alasan untuk penyelesaian pengurusan. Padahal pada saat calon peserta petani plasma tahap I, II dan III, Kades yang lama tidak pernah meminta uang untuk alasan tersebut, ujar Saparudin.
"Pada waktu itu petani plasma belum ada uang, lalu Pak Suhaimi bersedia menutupinya dahulu karena ia prihatin dengan nasib petani plasma," ujar Saparudin dan Amar yang menjadi saksi pada saat penyerahan uang tersebut.
Selain itu juga, lanjut Saparudin, anggota plasma tahap IV, merasa dirugikan karena uang tabungan bagi hasil plasma tahun 2013 sebesar Rp 179 juta rupiah dari PT GBS, tanpa sepengetahuan dan seizin anggota petani plasma diduga sudah dicairkan dan diambil oleh oknum Kades Prambatan AM sebesar Rp 79 juta dengan alasan untuk normalisasi Sungai Abab.
Ditambahkan Ketua LSM Pengawal Merah Putih A Yani yang juga sebagai anggota Plasma Sawit tahap IV PT GBS, permasalahan ini, sebenarnya juga sudah diketahui dan dirapatkan oleh Pemkab PALI pada tanggal 17 Juni 2015 lalu, dan telah ada kesepakatan antara pejabat Kades lama dengan Kades baru (AM), untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini, Kades Prambatan AM, tidak mengindahkan atau mengingkari hasil rapat dan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Atas perbuatan tersebut oknum Kades tersebut telah melanggar pasal 372 KUHP karena diduga telah menggelapkan uang milik peserta petani plasma tahap IV PT GBS di dalam rekening tabungan sebesar Rp 79,5 juta rupiah serta melakukan penipuan dengan meminta biaya kepada peserta petani plasma yang sebenarnya tidak ada biaya. Dan anehnya, pada saat pencairan uang Rp 79,5 juta, mengapa hanya diwakili tiga orang saja, dilakukan di rumah Kades dan pada malam hari.
"Saya ngomong tidak asal bicara, saya punya bukti kwitansi asli baik pada saat uang dikeluarkan oleh PT GBS, kwitansi pengurusan, foto-foto dan saksi-saksi. Makanya kami berani menempuh jalur hukum, dan bertanggungjawab," tegas A Yani sembari membeberkan bukti-bukti berkas kwitansi dan foto.
Selain itu, lanjut A Yani, jumlah tabungan milik petani plasma tahap IV PT GBS tersebut sebenarnya sebesar Rp 179,5 juta rupiah, namun Rp 79,5 juta diduga digelapkan oleh Kades Prambatan AM CS, dengan alasan uang tersebut untuk dibangunkan fasilitas umum yakni normalisasi Sungai Abab. Padahal setelah kami cek dan telusuri ternyata biaya normalisasi Sungai Abab tersebut murni melalui dana APBD Pemkab PALI dan stakeholder bukan dari dana milik petani plasma tersebut. (ari)
CAPTION FOTO :
Lapor Polisi 1,2 : Tampak salah satu anggota petani plasma tahap IV PT GBS, melaporkan oknum Kades Prambatan, Kabupaten PALI, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana anggota Plasma di Mapolres Muaraenim, Jumat(16/9).
BB Kwitansi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Pobama Sediakan Tempat Membaca GratisMUARADUA,SRIPO--Pojok Baca Muaradua (Pobama) yang menyediakan tempat membaca buku gratis yang bertempat di depan Masjid Agung, tepatnya terl… Read More...
  • 0804bew2.kasTeks fotoLAKALANTAS - Truk muatan pupuk yang mengalami lakalantas dan menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta simpang Pal… Read More...
  • Foto 0804bew2.kas Read More...
  • 0804bew1.kasTeks fotoSRIPO/BEWKombes Pol Taslim ChairuddinDirlantas: Lapor Saya ke 081212271994//Aduan Polantas NakalPALEMBANG, SRIPO - Heboh dengan ada… Read More...
  • Tanjungenim Catatkan Dalam Rekor Muri Memasak Pepes Tempoyak Ikan Patin 14.428 Ribu BungkusSRIPOKU.COM, MUARAENIM---Pertama kali dalam sejar… Read More...

0 Response to "Tiga berita lima foto"