Sekda Ajukan Perampingan SKPD
INDERALAYA--Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang tercantum kedalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2016 tentang perangkat daerah dalam rangka menyinergikan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), dalam waktu dekat akan mengusulkan perampingan instansi Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) ke-DPRD OI. Hal tersebut diungkapkan Sekda OI H Herman SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/9). Menurut Sekda, apabila nantinya telah disetujui oleh DPRD OI, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan peraturan baru. Sehingga diharapkan perampingan SKPD, sudah siap digunakan pada APBD 2017 mendatang. "Draft-nya akan kita ajukan dulu ke-DPRD OI melalui musyawarah antara pihak eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan akhir September ini dijadwalkan sudah selesai," ujar Sekda OI.
Ia memaparkan, ada pun perampingan SKPD yang bakal dilakukan yakni dari sepuluh SKPD bakal menjadi sebelas SKPD karena ada penambahan satu SKPD yakni Badan Pemberdayaan dan Perempuan. Lanjut Sekda perampingan SKPD lainnya, seperti sebelumnya yakni Kantor SatPol-PP bakal dijadikan Dinas SatPol-PP. Kemudian, Badan Perpustaakan juga akan menjadi Dinas Perpustkaan dan Arsip Daerah (DPAD). "Kemudian ada beberapa kelembagaan yang dua akan dijadikan satu seperti sebelumnya yakni Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga akan dijadikan satu. Namun, Fungsinya tetap sama. Ini untuk pengehamatan saja, dan artinya disesuaikan, serta pada intinya untuk pelayanan kepada masyarakat," papar Herman.(cr7)
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Sekda Ajukan Perampingan SKPD"
Post a Comment