Buy and Sell text links

Saya Sakit Hati Cinta Ditolak

Saya Sakit Hati Cinta Ditolak

INDERALAYA--Rian (19), harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI). Pasalnya, pria yang belum genap enam bulan menikah ini, dilaporkan tetangganya sendiri inisial Hs (17), warga Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten OI, atas tuduhan tindakan percobaan pemerkosaan, pada  Sabtu (17/9), lalu di rumah korban. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Minggu pagi (18/9), ketika sedang tidur di rumahnya di Desa Rambang Kuang. Dihadapan penyidik, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban Hs yang tercatat masih mengenyam pendidikan kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, perbuatan pemerkosaan yang hendak ia lakukan terhadap korban tidak berjalan mulus. Karena, korban berontak sembari berteriak hingga teriakkan korban didengar oleh bibinya. 

Tidak senang telah diperlakukan seperti itu, akhirnya korban didampingi keluarganya melapor ke unit PPA Sat Reskrim Polres OI hingga berujung penangkapan. Ia beralasan, jika sakit hati terhadap korban yang pernah menolak cintanya dengan cara meludahi wajahnya. "Aku nafsir samo dio pak. Tapi ditolak mentah-mentah, dio malah meludahi wajah aku," ujarnya, Senin (19/9) di Mapolres OI. Perbuatan tersebut terjadi di bawah rumah korban dan sesaat setelah korban meludahi wajahnya, ia kalap dan langsung mencekik korban lalu membawanya ke bawah rumah sembari hendak menelanjangi korban. Namun, upaya pemerkosaan tersebut gagal karena korban terus berontak dan berteriak hingga didengar oleh bibi korban. Mendengar teriakkan korban, pelaku langsung kabur. "Saat itu aku langsung kabur dan bersembunyi kehutan," katanya.

Kasat Reskrim Polres OI AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK didampingi KBO Res Ipda Dwi Haryanto, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. "Sebelum melakukan upaya pemerkosaan, terlebih dahulu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai serta membanting tubuh korban dan langsung menindih korban," terang Ipda Dwi. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos milik korban dan 1 helai celana milik korban. "Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pasal 289 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.(cr7)

Teks photo :  tersangka Rian pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pelajar kelas XI SMA saat digiring menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.







Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Saya Sakit Hati Cinta Ditolak"