Satu Tahun Peta Bidang Tanah Belum Selesai
INDERALAYA-Pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang katanya serba cepat, ternyata prosesnya cukup lama, sehingga banyak warga mengeluh soal pengurusan sertifikat yang serba lambat dan ribet .
Seperti dikeluhkan oleh Gusti Ali (55) warga Perumahan Taman Permata Inderalaya (TPI) yang mengaku memiliki lahan seluas 300 meter persegi dikawasan Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI."Saya sudah satu tahun lebih mengurus sertifikat tanah, belum juga kelar dan selesai,'' keluh Gusti Ali, Sabtu (3/9).
Keluhannya, terkait proses salah satu persyaratan yang belum juga turun yakni peta bidang tanah dalam penertiban sebuah sertifikat tanah.
"Sudah satu tahun peta bidang tanah itu belum juga turun, padahal sesuai ketentuan, paling cepat satu minggu selesai dan paling lama satu bulan, tapi kenyataannya sudah satu tahun ini belum juga turun,'' terang Gusti Ali.
Lambannya proses pengurusan sertifikat tanah oleh pihak BPN Kabupaten OI, membuat dirinya harus kular-kilir, waktu, tenaga dan pikiran tersita semuanya untuk pengurusan sertifikat tanah ini.
"Sudah sering saya datang ke BPN OI, tapi ya itu tadi jawabannya belum selesai, saya berharap proses pelayanan pengurusan pembuatan sertifikat tanah benar-benar maksimal,'' harapnya.
Menurut Romanus selaku Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN OI ketika ditemui secara terpisah , membenarkan, kalau salah satu warga bernama Gusti Ali sering datang ke Kantor BPN menanyakan soal peta bidang tanah yang belum juga keluar alias turun. "Memang peta bidang tanah yang di urus Gusti Ali belum turun hingga satu tahun ini, dan kini masih berproses,'' kata Romanus.
Menurut Romanus , belum turunnya peta bidang tersebut yang merupakan proses pemastian dan penggambaran letak, batas, dan luas dari produk tanah tersebut , karena berada di kawasan daerah perbatasan antara Kabupaten OI dengan Banyuasin.
''Sudah kami surati BPN Banyuasin, apakah produk lahan tersebut sudah pernah diterbitkan sertifikat atau belum, namun sampai saat ini belum ada jawaban, dan sudah saya surati kembali,'' ujar Romanus.
Memang idealnya, pengurusan peta bidang tanah paling lama 2 minggu selesai. "Karena lahan yang diurus Gusti Ali berada diperbatasan, makanya kami akan cek dahulu ke BPN Banyuasin, apakah BPN banyusin pernah menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut atau belum, nah itu yang belum mendapat jawaban. Meski kami dari sama sama BPN , yakni BPN Banyuasin dan BPN OI , tidak menjamin prosesnya akan cepat,'' tukas Romanus.(cr7)
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Satu Tahun Peta Bidang Tanah Belum Selesai"
Post a Comment