Buy and Sell text links

Dua Berita Tiga Foto

Angkutan Barubara Lecehkan Edaran Gubernur
* Rugikan Para Pengguna Jalan
SRIPO, MUARAENIM---Meski Surat Edaran Gubernur Sumsel No 14 Tahun 2015 tentang aturan jadwal pengaturan angkutan melintas hanya boleh pukul 18.00 - 05.00, masih berlaku, namun sebagian angkutan batubara masih membandel. Akibatnya sebagian para pengguna jalan merasa dirugikan, Minggu (4/9).
Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun di lapangan, meski volume dan intensitas operasional angkutan batubara tidak seramai tahun-tahun sebelumnya, namun permasalahan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara masih saja terjadi. Mulai dari konvoi yang terlalu panjang hingga sampai menyulitkan para pengguna jalan lain akan mendahului, juga aksi supir angkutan batubara yang sering kebut-kebutan terutama ketika kondisi truk kosong sehingga sering menjadi biang kecelakaan lalulintas hingga sampai merengut korban jiwa. Selain itu juga, angkutan batubara sering sudah melintas dibawah pukul 18.00 di Jalinsum Lahat - Palembang. Padahal sesuai Surat Edaran Gubernur jelas dikatakan angkutan Batubara baru boleh berjalan pada pukul 18.00 dari Lahat.
Menurut Joni (40) warga Muaraenim, bahwa ia beberapa kali kesal dengan ulah angkutan batubara, sebab jika bermuatan mereka sering berjalan konvoi dan terlalu panjang sehingga kesulitan ketika akan mendahului. Dan jika mobil batubara kosong, rata-rata supirnya memacu kendaraannya cukup kencang, dan beberapa kali terjadi kecelakaan rata-rata supirnya masih muda-muda.
"Itu coba Pak Polisi SIM supirnya diperiksa, masa umur 25-an sudah pegang SIM B1. Apakah prosedurnya sudah benar," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Randi (35) warga Palembang, bahwa sebagai supir ekspedisi tentu ia merasa sangat kesulitan ketika akan mendahului konvoi angkutan batubara. Bahkan ia nyaris hampir kecelakaan akibat sulitnya mendahului truk batubara tersebut. Bahkan kadang-kadang, beberapa supir seperti tidak mengerti aturan berlalulintas, karena kita sudah beberapa kali meminta jalan namun mereka seperti tidak peduli bahkan terkesan mempermainkan pengendara yang anakn mendahului.(ari)
CAPTION FOTO :
Melintas 1,2 : Tampak sebagian angkutan batubara masih melintas di siang hari, padahal baru diperbolehkan setelah pukul 18.00, di Jalan A Yani Muaraenim, tepatnya di depan Kantor Bupati Muaraenim, Sabtu (3/9).

Candra Nyaris Kelabuhi Polisi
* Gelapkan Dua Buah Motor
MUARAENIM, SRIPO---Upaya Candra alias Ican (19) warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, untuk lolos dari tangkapan polisi cukup cerdik. Meski sudah tertangkap, ia masih berusaha untuk lepas dengan berusaha menyakinkan petugas salah tangkap di Jalan SMA PGRI, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (3/9) sekitar pukul 19.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Minggu (4/9) penangkapan terhadap tersangka yang dikenal cukup licin tersebut, atas laporan dua korban yakni Zulfikri pada tanggal 25 Nopember 2016 dan Nur Rosso pada tanggal 2 September 2016 yang keduanya merupakan warag Gelumbang. Adapun modusnya sama, tersangka menggelapkan motor masing-masing korban yakni Merk Yamaha Mio Nopol BG 2590 OW dan Merk Honda Mega Pro BG 6276 SI dengan cara berpura-pura meminjam sebentara untuk keperluan melihat keluarga di daerah Gelumbang. Karena kenal dan tidak terlalu lama serta lokasinya dekat, akhirnya motor tersebut dipinjamkan. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga berhari-hari, ternyata motornya tidak kunjung dikembalikan malah dijualkan tersangka. Atas perbuatan tersebut, akhirnya kedua korban melapor ke Polsek Gelumbang.
Atas laporan tersebut, petugas mulai melakukan pencarian dan pengejaran, namun tersangka yang dikenal sebagai resedivis Anirat ini, cukup licin sehingga selalu berhasil lolos. Dan ketika petugas mengetahui keberadaanya, akhirnya Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara, SH MH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Emir Maharto Bustarosa, STK, bersama anggota lainnya, langsung melakukan pengejaran dan ketika melihat tersangka sedang berada di Jalan SMA PGRI, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (3/9) sekitar pukul 19.30, petugas langsung menghentikan dan menangkapnya. Awalnya tersangka tidak mengaku jika dirinya adalah Candra yang sedang dicari-cari Polisi, namun petugas tidak kehilangan akal dan tetap bersikukuh membawa tersangka ke kantor Polisi. Dan setelah di introgasi barulah tersangka mengaku jika dirinya adalah tersangka Candra.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Sugara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada seseorang di daerah Kabupaten Pagar Alam seharga Rp 1,5 Jutat dan ke daerah Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp 2 Juta. Saat ini, pihaknya telah mengamakan kedua tersangka bersama barang bukti satu buah BPKB Motor Mio atas nama Muali Suhartin. Sedangkan tersangka sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.(ari)
CAPTION FOTO :
Tersangka Candra

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Berita Tiga Foto"