Nunggak Empat Tahun Bayar Satu Tahun
*Dispenda Gelar Pemutihan PKB Selama 4 Bulan
PAGARALAM, SRIPO – Kabar gembira bagi masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel, kembali memberlakukan keringanan atau insentif pajak daerah. Keringanan tersebut berupa pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi, berupa denda dan sanksi bunga atau yang bisa disebut pemutihan untuk kendaraan bermotor.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016, terhitung tanggal 1 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 kepada semua WP kendaraan bermotor akan dilakukan, pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi," kata Kepala UPTD Dispenda Prov Sumsel Kota Pagaralam, Eko Herdiansyah SE MSi.
Dijelaskannya pembebasan tersebut beripa bebas denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun ke atas. Jadi bagi kendaraan yang nunggak pajak 4 tahun hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
"Jika kendaraannya mati pajak empat tahun maka hanya bayar satu tahun tugakkan pajak dengan satu tahun pajak berjalan," jelasnya.
Dijelaskan Eko, pembebasan sanksi administrasi PKB, berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor, yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Selain itu pembebasan sanksi administrasi PKB, berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.
"Pembebasan pengenaan BBN-KB II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam provinsi atau Pelat BG dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi atau Pelat Non BG, yang mendaftar di kantor bersama Samsat se-Sumatera Selatan. Dan ketentuan ini tidak berlaku lagi terhitung tanggal 1 Januari 2017 dan seterusnya," ujarnya.
Melihat ketentuan yang diberlakukan tersebut, pihaknya menyarankan agar para WP dapat memanfaatkan betul program pemutihan ini, terlebih bagi WP yang memiliki kendaraan mobil maupun motor yang mati pajak. Tidak hanya itu, program ini juga berlaku bagi WP pemilik kendaraan angkutan, dinas dan alat berat, segera daftarkan dan manfaatkan secara baik program ini.
"Disamping membantu WP pajak, program ini tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumsel dan Pagaralam serta tak kalah penting menghidupkan kembali pajak kendaraan, sehingga ke depan dapat tercipta masyarakat taat dan wajib pajak yang patuh terhadap pajak," harapnya.(one)
*Dispenda Gelar Pemutihan PKB Selama 4 Bulan
PAGARALAM, SRIPO – Kabar gembira bagi masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel, kembali memberlakukan keringanan atau insentif pajak daerah. Keringanan tersebut berupa pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi, berupa denda dan sanksi bunga atau yang bisa disebut pemutihan untuk kendaraan bermotor.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016, terhitung tanggal 1 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 kepada semua WP kendaraan bermotor akan dilakukan, pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi," kata Kepala UPTD Dispenda Prov Sumsel Kota Pagaralam, Eko Herdiansyah SE MSi.
Dijelaskannya pembebasan tersebut beripa bebas denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun ke atas. Jadi bagi kendaraan yang nunggak pajak 4 tahun hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
"Jika kendaraannya mati pajak empat tahun maka hanya bayar satu tahun tugakkan pajak dengan satu tahun pajak berjalan," jelasnya.
Dijelaskan Eko, pembebasan sanksi administrasi PKB, berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor, yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Selain itu pembebasan sanksi administrasi PKB, berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.
"Pembebasan pengenaan BBN-KB II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam provinsi atau Pelat BG dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi atau Pelat Non BG, yang mendaftar di kantor bersama Samsat se-Sumatera Selatan. Dan ketentuan ini tidak berlaku lagi terhitung tanggal 1 Januari 2017 dan seterusnya," ujarnya.
Melihat ketentuan yang diberlakukan tersebut, pihaknya menyarankan agar para WP dapat memanfaatkan betul program pemutihan ini, terlebih bagi WP yang memiliki kendaraan mobil maupun motor yang mati pajak. Tidak hanya itu, program ini juga berlaku bagi WP pemilik kendaraan angkutan, dinas dan alat berat, segera daftarkan dan manfaatkan secara baik program ini.
"Disamping membantu WP pajak, program ini tentu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumsel dan Pagaralam serta tak kalah penting menghidupkan kembali pajak kendaraan, sehingga ke depan dapat tercipta masyarakat taat dan wajib pajak yang patuh terhadap pajak," harapnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 3"
Post a Comment