Tidak Lapor LHKPN, Tunjangan Tidak Dibayar
PAGARALAM, SRIPO – Bagi pejabat, termasuk pegawai Kementerian Agama Kota Pagaralam yang tidak ingin kehilangan haknya, seperti tunjangan sertifikasi dan tunjangan jabatan tidak dibayarkan, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini ditegaskan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam, H Win Hartan, didampingi Kasubag TU, H A Nizom.
Menurutnya, kewajiban penyampaian LHKPN menindaklanjuti hasil rapat kordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama pada 31 Agutus 2016 di Palembang. Semua pejabat dan pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam yang memiliki harta kekayaan, dituntut harus jujur.
Semuanya dilaporkan, baik itu berupa warisan maupun hasil usaha, baik bersertifikat maupun harta yang tidak terdaftar hanya memiliki surat keterangan.
"Laporan LHKPN paling lambat disampaikan pada 20 September 2016. Bila tidak, sanksi akan menunggu. Bisa jadi tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jabatan tidak dibayarkan, bahkan dihapuskan," tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pejabat, pegawai dan guru MIN dan MAN hingga KUA, melaporkan LHKPN secepatnya di Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam.
"Penyampaian LHKPN manfaatnya untuk Negara demi kepentingan masyarakat. Saat ini ada sekitar 250 orang guru dan pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan," katanya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"
Post a Comment