Buy and Sell text links

Berita 2709.zie.dae

Kakak Beradik Diringkus
- Saat Mau Edarkan Nakoba


MURATARA, SRIPO - ‎Redi Irawan (21) dan kakak kandungnya Novi Iskandar (24), ditangkap anggota Polsek Rawasilir. Warga Desa Beringinmakmur I Kecamatan Rawasilir Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) itu ditangkap, saat akan mengedarkan narkoba. 
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons, didampingi Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiya, Selasa (27/9) mengungkapkan, ‎penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Bahwa, tersangka Redi Irawan bersama dua orang rekannya, membawa narkoba, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo. Mereka menuju Kelurahan Binginteluk Kecamatan Rawasilir dari Desa Beringin Makmur I untuk mengedarkan narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Rawasilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rosali, langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah diselidiki, diketahui tersangka Redi Irawan bersama dua orang rekannya, sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo menuju rumahnya," ungkapnya, Selasa (27/9).
Dilanjutkan, anggota kemudian mengikutinya, dan setiba didepan rumah tersangka Redi, anggota kemudian turun dari mobil.‎ Melihat anggota, Redi bersama dua rekannya langsung kabur, sehingga anggota langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut.
"Setelah dikejar, tersangka Redi Irawan akhirnya berhasil diamankan, bersama kakak kandungnya Novi Iskandar. Namun, yang satu orang berhasil lolos dari kejaran anggota, dimana identitasnya sudah kita ketahui," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Redi Irawan, berupa satu bungkus wadah dompet yang diduga narkoba jenis sabu dan senjata tajam jenis pisau. Sedangkan dari tangan tersangka Novi Iskandar, berhasil diamankan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
"Seluruh barang bukti yang diamankan seperangkat alat hisap sabu. Kemudian, sabu sebanyak 31 paket yang dibagi, 21 paket harga Rp100 ribu, 8 paket harga Rp200 ribu dan dua paket harga Rp350 ribu. Uang sebanyak Rp58 ribu, sebilah pisau, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor," ujarnya.
"Tersangka diamankan di Mapolsek Rawas Ilir, dan untuk selanjutnya, beserta barang bukti akan dibawa ke Sat Narkoba Polres Musirawas untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. (zie)

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita 2709.zie.dae"