SEKAYU, SRIPO-- Peningkatan pelayanan dalam menangani perkara terus dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sekayu, hal tersebut ditunjukkan dengan bakal naiknya status PN Sekayu menjadi PN kelas Klas I B. Peningkatan tersebut tentunya diiringi dengan berbagai macam pelayanan yang diberikan PN Sekayu.
"Ya, kita telah mendapatkan informasi bahwa PN Sekayu naik kelas dari II A menjadi I B. Salah satu syarat untuk naik kelas ini adalah jumlah perkara yang ditangani, dimana untuk menentukan peningkatan kelas Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara pengumpulan data perkara dalam tiga tahun terakhir dari rata-rata pertahunnya," kata Ketua PN Sekayu, Soebandi SH.
Dikatakannya, selain peningkatan kelas pihaknya juga mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung, karena telah memberikan pelayanan kepada publik dengan standar nasional. Pelayanan tersebut seperti penanganan perkara hingga sampai pada putusan jangka waktunya dibawah lima bulan.
"Setiap Provinsi di Indonesia ada satu, dan kita yang mewakili Sumsel menjadi Pilot Project. Dan sekarang kita mendapatkan akreditasi karena pelayanannya standar nasional, seperti penanganan perkara sampai putusan hingga semua berkas harus beres dibawah lima bulan," ungkapnya.
Pada setiap tahunnya rata-rata perkara yang masuk ke PN Sekayu sebanyak 1.200 perkara. Jumlah perkara tersebut berasal dari dua daerah, dimana PN Sekayu menaungi dua kabupaten, yakni Kabupaten Muba dan Banyuasin. "Jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya sebanya 1.200 dan berhasil diselesaikan itu sekitar 1.000 perkara. Dan jumlah hakim kita saat ini berjumlah 8 orang," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Sekayu, Decky, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. "Saat ini kita terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan baik dari segi kinerja maupun fasilitas. Hal tersebut dilakukan agar PN Sekayu bisa menjadi yang terbaik," katanya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment