//Beni Jajaki Bicara Dengan Dodi
SEKAYU, SRIPO-- Menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba) 2017 mendatang, nampaknya Partai Demokrat telah mengambil sikap siapa yang bakan diusungnya. Partai Demokrat sendiri akhirnya menyatakan dukungan terhadap pasangan Dodi Reza Alex dan Apriyadi Mahmud.
"DPP Partai Demokrat sudah mengetuk palu untuk mengusung Dodi Reza Alex dan Apriyadi Mahmud. Hal tersebut setelah disampaikan beberapa waktu lalu di Puri Ciekas kediaman ketua umum Partai Demokrat," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muba, H Malik H Paal, Rabu (17/8).
Dikatakannya, dukungan yang akan diberikan tersebut tinggal menunggu SK yang diserahkan dari DPP ke DPD Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kemudian ke DPC. Tetapi sebelum diserahkannya dukungan itu, Paslon Dodi Reza Alex dan Apriyadi Mahmud akan dipanggil untuk mengikuti fit and profertest terlebih dahulu. "Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat mereka akan dipanggil ke Jakarta," ungkapnya.
Sementara, Beni Hernedi yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Muba bakal maju pada Pilkada Muba 2017. Namun, dirinya tidak maju sebagai Calon Bupati tetapi sebagai bakal calon bupati .
"Sebelumnya saya telah dipanggil oleh DPP PDI Perjuangan, mengenai mengikuti fit and propertes calon Ketua DPC PDI P Muba, akhir Agustus ini akan diumumkan. Sedangkan untuk Pilkada kita menunggu partai dan ada kemungkinan saya dicalonkan menjadi wakil bupati, dan saya sudah jajaki bicara dengan Dodi Reza Alex," kata Beni.
Beni mengungkapkan, soal Bupati dan Wakil Bupati dirinya tidak mempersoalkan hal tersebut. Karena dalam mempin suatu daerah tidak harus yang nomor satu. "Ini demi daerah, saya tidak merasa ada hal yang tidak etis atau malu. Karena harus ada gabungan kekuatan politik. Nah, sekarang tinggal partai yang memutuskan," ujarnya.
Disamping itu, Beni juga menuturkan bahwa hasil survey sudah berjalan, terutama survey mengenai dirinya jika berpasangan dengan Dodi. Dari hasil survey tersebut sangat bagus sekali, hasil surveynya sangat tinggi. "Survey sudah dilakukan, dalam survey itu, jika kita berpasangan, hasilnya cukup besar," tuturnya.
Mengenai niatan dirinya mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 70 ayat (3) UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Perrppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang. Bahwa dirinya sudah membatalkan hal tersebut.
"Sudah saya batalkan mengenai gugatan untuk cuti tersebut, dan saya telah konsultasikan hal itu dengan Pak Gubernur. Saya bersependapat jika kampanye harus cuti, namun yang saya beratkan jika cuti tersebut selama empat bulan otomatis banyak pekerjaan yang terlalai," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment