Kancil Kembali Mendekam
INDERALAYA--Belum genap satu hari dinyatakan bebas remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin atas kasus kepemilikkan senjata tajam (sajam). Kini, tersangka Mus Mulyadi alias Kancil (36), mantan narapidana yang pernah mendekam selama satu tahun empat bulan ini, harus kembali mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek, setelah petugas unit Reskrim Polsek Pemulutan meringkusnya. Ia diringkus Polisi saat hendak pulang dari Lapas Banyuasin menuju kediamannya di Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (17/8) pukul 13.00. Ia diamankan petugas lantaran terlibat kasus perampokkan terhadap korban Ririn (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), warga Desa Pematang Bangsal Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dimana, korban pada Jumat (17/8) tahun 2015 pukul 08.00 lalu, sedang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter bernopol BG 6659 UF melintas di jalan poros simpang lebak pering Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan Kab OI. Saat korban melintas, oleh komplotan Kancil cs yang berjumlah empat orang, korban dihadang dengan kayu dan ditodong menggunakan sajam jenis pisau. Merasa terancam, korban pun terpaksa menyerahkan sepeda motornya. Usai peristiwa itu, didampingi orang tuanya, ia pun melapor ke Polsek Pemulutan dengan LP : B 52/IV/2015/Sumsel/Res OI/Sek Pemulutan tertanggal 17 April 2015.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH didampingi Kanit Res Bripka Zulkarnain A ST MSi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bila tersangka Kancil dinyatakan bebas usai menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Banyuasin atas kasus kepemilikkan sajam. Lanjut Kapolsek, satu dari empat komplotan tersangka Kancil cs yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban pelajar, satu tersangka yakni Joni sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja. "Identitas pelaku lainnya yakni inisial Jn dan Fl saat ini, tengah dalam pengejaran," ujar Kapolsek Pemulutan, Selasa (17/8).
Ditambahkan Kapolsek dalam menjalankan aksinya, komplotan Kancil cs ini, tak segan melukai korbannya dan memiliki peran berbeda. "Tersangka merupakan residivis atas, dan saat ini, telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kapolsek.(cr7)
Teks photo : tersangka Mus Mulyadi alias Kancil saat diamankan di ruang unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Terkirim dari Samsung Mobile.
0 Response to "Kancil Kembali Mendekam"
Post a Comment