SEKAYU, SRIPO--Menjelang Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar serentak pada, Sabtu (27/8) mendatang. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Ir H Rusli menegaskan, bahwa hasil tes psikotes yang dilakukan oleh tim terhadap bakal calon kepala desa (Kades) tidak bisa diganggu gugat.
"Ya, hasil psikotes telah keluar dan itu sudah final dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Oleh karena itu balon Kades yang masuk kategori tidak disarankan berarti gugur dan tidak bisa mengikuti Pilkades," kata H Rusli, Rabu (24/8).
Hal tersebut ditegaskan Rusli, bahwa terdapat sejumlah balon Kades yang tidak lulus dalam tes psikotes yang dilakukan oleh psikolog yang dikeluarkan hasilnya oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. Psikotes yang dilakukan ini hanya pada desa yang memiliki lima orang balon Kades bahkan lebih. "Kita telah memberikan kewenangan penuh dan hasil tidak dapat di intervensi mengenai hasil psikotes," ujarnya.
Dirinya menambahkan dalam pelaksanaan Pilkades yang sebentar lagi tersebut. Pemkab Muba telah membentuk tim pemantau dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan monitoring secara menyeluruh di tiap desa yang melangsungkan Pilkades, dimana tim pemantau memiliki tugas dan kewajiban.
"Tim untuk melakukan pantauan Pilkades sudah kita bentuk untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, seperti menerima laporan pelanggaran yang berkenaan dengan proses Pilkades, melakukan koordinasi dengan pemantau dan panitia pemilihan tingkat desa. Dan apabila adanya temuan tersebut harus diteruskan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui panitia Pilkades tingkat kabupaten," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Habiburahman, menambahkan pelaksanaan Pilkades ini sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Muba Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"Panita Pilkades tingkat kabupaten telah dibentuk dengan SK Bupati Muba No 459 tahun 2016 tentang penetapan panitia pelaksana tingkat kabupaten dan tim interdis pada kegiatan Pilkades tahun anggaran 2016. Untuk tingkat desa juga telah dibentuk berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa," tutupnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment