* 360 WNA Asal Tiongkok Dideportasi
MUARAENIM, SRIPO---Untuk mengantisipasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) secara illegal ke Indonesia, Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim, membentuk Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing).
"Kita sejak tahun 2015, sampai saat ini, sedikitnya sudah 360 WNA yang didominasi asal Tiongkok terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal," ujar Kepala Imigrasi Klas II Muaraenim Telmaizul Syatri di dampingi Kasi Informasi dan sarana komunikasi Rasyidah dan PLH Kasi Wasdakim Trisna Gunawan, Jumat (5/8).
Menurut Telmaizul, WNA asal tiongkok tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal mereka sebagai wisatawan, namun setelah di periksa ternyata mereka bekerja di PLTU Banjarsari Lahat. Hal tersebut selain menyelahi aturan, juga jelas merugikan negara. Bahkan baru-baru ini pihaknya kembali melakukan deportasi kepada tiga warga negera asing asal tiongkok karena izin tinggalnya sudah habis, namun tidak mereka perpanjang atau overstay.
Saat ini, kata Telmaizul, ada sekitar 172 WNA yang bekerja di Kabupaten Muaraenim. Mereka tersebar di beberapa perusahaan yang ada di antaranya PT GHEMMI, PT TEL, PT MHP dan PT Bukit Asam, berasal dari Tiongkok, Malaysia, India dan Jepang dan Eropa. Namun untuk WNA 80 persen didominasi asal Tiongkok.
Diakui, Telmaizul, ada beberapa kesulitan mereka dilapangan untuk melakukan pengecekan keberadaan WNA, mereka kehidupannya tertutup karena tinggal di camb yang di siapkan oleh perusahaan, dan sangat jarang sekali keluar dan bersosialisasi dengan masyarakat akibat keterbatasan bahasa dan lain-lain. Selain itu juga, pihaknya selalu harus ke lokasi yang letaknya jauh di dalam hutan.
Dan untuk pengawasan tersebut, lanjut Telmaizul, pihaknya telah membentuk Timpora, untuk memudahkan pengawasan dengan melibatkan instansi terkait seperti Polres, Kodim, Disnaker dan Kesbangpol.(ari)
CAPTION FOTO :
Telmaizul Syatri : Kepala Imigrasi Klas II Muaraenim
Ruko Disulap Jadi Hotel Citra
* Diduga Belum Mempunyai Izin
MUARAENIM, SRIPO---Keberadaan Hotel Citra yang berlokasi di jalan Palembang - Muaraenim, tepatnya didepan SPBU Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, diduga illegal. Pasalnya, gedung tersebut awalnya untuk Ruko (Rumah Toko), namun ternyata dialih fungsikan menjadi hotel, Jumat (5/8).
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, bahwa sebelumnya bangunan yang dialih fungsikan menjadi hotel Citra tersebut adalah deretan pertokoan yang merupakan milik pengusaha besar di kota Serasan Sekundang yakni CH. Namun sayangnya, sampai Hotel tersebut beroperasi diduga illegal karena belum memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Muaraenim.
Menurut Burdiansyah (40) warga Desa Kepur, Muaraenim, pihaknya mendukung adanya pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Namun setiap pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum, hendaknya patuh hukum sebab akan berkaitan dengan keselamatan dan jiwa seseorang. Untuk pembangunan Hotel, tentu izinnya berbeda dengan membangun Ruko. Sebab akan melibatkan puluhan tamu sebagai pengguna jasa hotel, seperti kelengkapan sarana dan prasarana keselamatan yakni tangga darurat, ruang evakuasi, alat pemadam kebakaran, limbah dan lain-lain.
"Pihak terkait harus tegas, apalagi jika berkenaan dengan jasa publik," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu BPMPT Alparizal SH MH melalui Kabid Perizinan H Haris Munandar SE MSi, membenarkan jika sampai saat ini, pihaknya merasa belum pernah mengeluarkan izin Hotel Citra tersebut. Sebab meski sebelumnya mereka sudah mempunyai izin Ruko, namun karena berubah fungsi tentu harus ada perubahan IMB dari Ruko Ke Hotel. Sebab jika izin hotel tentu harus dilakukan pengkajian lebih mendalam dan Alan melibatkan berapa Instansi terkait seperti rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk limbah, juga rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk masalah parkir kendaraan, dan lain-lain. Selain itu juga, lingkungan area hotel harus memiliki baberapa konsep keselamatan pengunjung atau tamu seperti area berkumpul, Tangga Darurat, Pemadam kebakaran, dan sebagainya.
"Saai ini, yang harus diperbaiki oleh Pengusaha tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunannya, dan beberapa rekomendasi dari beberapa Instansi sehingga secara aspek hukum," tegas Haris.(ari)
CAPTION FOTO :
Hotel Citra : Meski belum memiliki izin resmi, namun Hotel Citra, tetap nekat beroperasi, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kepur, Muaraenim, Jumat (5/8).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Dua Berita Dua Foto"
Post a Comment