Buy and Sell text links

Deklarasi Harta Tax Amnesty Baru Rp 25 Miliar //DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel Genjot Sosialisasi Tax Amnesty


Foto di Mang jek

Deklarasi Harta Tax Amnesty Baru Rp 25 Miliar
//DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel Genjot Sosialisasi Tax Amnesty

PALEMBANG, SRIPO -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kep Babel, M Ismiransyah M Zain mengatakan jumlah harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 25 Miliar.

"Untuk Wajib Pajak (WP) saat ini jumlahnya ada 12 WP, ada dari peroangan dan juga badan usaha tersebar di 7 KPP Pratama, paling banyak dari Palembang. Setiap hari semakin bertambah jumlah WP yang berkonsultasi terkait amnesti pajak ini. Berharap deklarasi hartanya pun akan bertambah," jelasnya, usai acara Audiensi Tax Amnesty bersama Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Novotel, Senin (1/8).

M Ismiransyah atau akrab disapa Rendy ini juga mengatakan, pihaknya tak menargetkan berapa jumlah dana yang akan terkumpul dalam program pengampunan pajak tersebut

"Kita inginnya sebanyak mungkin, apakah itu dari repatriasi ataupun bukan. Ini momentum yang tepat, hanya satu kali ini saja kesempatannya setelahnya tidak akan ada lagi," ungkapnya

Ditanya soal masih minimnya jumlah WP yang mendeklarasikan hartanya, Rendy mengatakan, saat ini para WP masih dalam tahap penghitungan harta yang akan dilaporkan. Ia pun memprediksi puncak deklarasi ini akan terjadi pada September 2016 ini.

"Sekarang masih banyak WP yang berkonsultasi. Ada lebih dari 50 WP yang konsultasi ke kita terkait mekanisme amnesti pajak ini. Sekali lagi kami beritahukan jika amnesti pajak ini payung hukumnya jelas, kerahasiaan dijaga, bahkan jika deklarasi harta WP bocor maka akan ada sanksi," jelasnya

"Saat ini kita masih akan genjot sosialisasi terkait amnesti pajak ini, baik dengan para pengusaha, pemerintah, perbankan dan lainnya. Wilayah Sumsel dan Babel ini termasuk yang paling awal lakukan sosialisasi dibandingkan provinsi lain," tambah Rendy.

Program amnesti pajak resmi berlaku sejak 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan tersebut hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.

"Semua WP baik perorangan atau badan bisa ikut, bahkan WP yang sekadar pemeriksaan, bookper dan penyedikan masih bisa ikut tax amnesti, inilah istimewanya. Hanya saja amnesti pajak ini tak bisa diikuti bagi WP yang telah P-21," jelas Rendy

Rendy juga mengatakan, Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, adalah 2 persen untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.

Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 sebesar 3 persen. Sementara deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen.

Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku sebesar 6 persen dan tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lebih kecil. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang turut hadir dalam acara tersebut juga mengatakan untuk memanfaatkan momen amnesti pajak tersebut

"Baik Kanwil DJP dan KPP Pratama sudah habis-habisan untuk sosialisasikan tentang amnesti pajak.
Saya yakin jumlahnya akan bertambah, target pemerintah sebesar sebesarnya.
Rugi jika tak ikut amnesti pajak
Ini untuk kepentingan mereka sendiri bagi bangsa juga, kita ingin membangkitkan kembali perekonomian jadi dana yang diparkir diluar ayo untuk dibawa pulang," tuturnya.(cr26)


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Deklarasi Harta Tax Amnesty Baru Rp 25 Miliar //DJP Kanwil Sumsel dan Kep Babel Genjot Sosialisasi Tax Amnesty"