Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 46 Miliar
PALEMBANG, SRIPO -- Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Babel mencatat jika dana tebusan amnesti pajak telah mencapai Rp 46,346 Miliar. Jumlah ini didapat dari 656 surat pernyataan harga wajib pajak.
Dana tebusan tersebut naik cukup signifikan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, DJP memaparkan bahwa penerimaan baru mencapai Rp 20,8 miliar.
Kepala Bidang P2 dan Humas DJP Sumsel dan Babel Lamban Subeqi Purnomo mengatakan, cepatnya pergerakan dana tebusan yang masuk kekas negara membuat DJP dan stakeholder semakin gencar untuk mengadakan sosialisasi hingga ke pelosok daerah.
"Sosialisasi adalah kuncinya untuk mensukseskan program amnesti pajak ini. Kami pun akan terus menerus melakukan sosialisasi, baik kepada pengusaha, nasabah bank hingga masyarakat biasa, sebab dengan sosialisasi yang intensif akan mempengaruhi jumlah penerimaan dari program amnesti pajak ini,"katanya, Selasa (30/8).
Sementara, untuk dana repatriasi sejauh ini kanwil Sumsel dan Babel masih belum menerima. Kemungkinan dana repatriasi masuk melalui kantor pusat di Jakarta.
"Kami sejauh ini konsen mengarap dana amnesti pajak dari wajib pajak lokal, namun jika ada dana repatriasi itu tidak kami kesampingkan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk mengikuti program amnesti pajak adalah pilihan masyarakat, tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Pernyataan ini juga sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, dimana menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.
Pertama adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
Beberapa di antaranya adalah Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP.
Kedua adalah wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahun. Ketiga yaitu wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan.
Penjelasan terkait subjek yang bisa mengikuti program amnesti pajak diutarakan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).(cr26).
0 Response to "Dana Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 46 Miliar"
Post a Comment