BRI Siap Bantu Nasabah 24 Jam
//Ajak Nasabah Ikut Tax Amnesty
PALEMBANG, - PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) berkomitmen siap untuk membantu para nasabah yang mengalami kesulitan terkait pelaksanaan program amnesti pajak.
Menurut Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo, BRI siap melayani dan membantu para nasabah yang ingin melakukan konsultasi yang standby 24 jam. Bahkan, BRI juga menyediakan nomer khusus untuk melayani SMS.
Selain itu, ia juga mengatakan, BRI telah mempersiapkan diri dalam program tax amesty. Persiapan tersebut diantaranya dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap melayani seluruh nasabah, produk-produk baik produk bank maupun yang non bank untuk mengelola dana repatriasi dan pembayaran uang tebusan.
"Kami siap menyediakan gateway bagi nasabah untuk membantu memilih investasi yang ada, diluar itu untuk melayani uang tebusan dana repatriasi dengan fasilitas dari 10 ribu unit layanan BRI," ujarnya disela-sela kegiatan Business Gathering 2016 di Arista Hotel, Kamis (18/8) malam
Haru menjelaskan, rogram tax amnesty ini ditujukan bagi semua wajib pajak yang belum mengungkap atau baru sebagian mengungkapkan hartanya dalam laporan pajaknya (Surat Pemberitahuan Tahunan / SPT Tahunan), baik yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun yang belum memiliki NPWP.
Ia pun mengajak ratusan nasabah BRI prioritas dari berbagai kalangan yang hadir dalam acara Bank BRI Business Gathering 2016 untuk membantu membangun negeri dengan berpartisipasi dalam program tax amnesti (amnesti pajak) yang dicanangkan pemerintah.
Sementara, Kepala DJP Sumsel Babel, M Ismiransyah M Zain yang menjadi pembicara dalam talkshow tax amnesty pada kegiatan tersebut mengatakan, tax amnesty merupakan program yang prioritas dan urgensitasnya sangat tinggi bagi pemerintah saat ini.
Menurutnya, tax amnesty dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi global yang masih belum membaik dan tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Sedangkan tujuannya, antara lain untuk likuiditas, meningkatnya basis pajak meningkatkan tax rasio minimal 15 persen, dan meningkatkan penerimaan pajak.
"Semua wajib pajak berhak ikut tax amnesti kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah lengkap oleh Kejaksaan (P21), sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan," ujarnya.(cr26)
0 Response to "BRI Siap Bantu Nasabah 24 Jam //Ajak Nasabah Ikut Tax Amnesty Foto Igun"
Post a Comment