Kepala BNN : Pengguna Narkoba itu "Orang Sakit"
PAGARALAM, SRIPO – Dalam upaya penanganan masalah Narkoba, tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Badan Narkotika Nasional (BNN), akan tetapi perlu adanya keterlibatan dari instansi terkait dan juga masyarakat.
"Karena tanpa adanya kerjasama dari kita semua, masalah Narkoba ini mustahil bisa diselesaikan," ujar Kepala BNN Kota Pagaralam Sudran Gafar SSos MM.
Menurut Sudran, pada pinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaanNarkoba, adalah "orang sakit" yang wajib menjalani pengobatan, denganmenempatkan mereka di lembaga rehabilitasi medis dan atau Rehabilitasisosial.
"Pertimbangan ini didasarkan pada kenyataan, bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana Narkotika, masuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika dan merupakan orang sakit," jelasnya.
Untuk itu, kata Sudran, mempidanakan penyalahguna narkotika tanpa memperhatikan "saakitnya", bukanlah langkah yang tepat, mengingat mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.
"Penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalamlembaga rehabilitasi, sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika Pasal 45, yaitu pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment