Tamat SD, Siswa Wajib Hafal 15 Surat Pendek
*Syarat untuk Masuk SMP
PAGARALAM, SRIPO – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2016, pelajar tamat SD wajib hafal 15 surat pendek, di samping siswa pandai Baca Tulis Al-Qur'an (BTA). Hal ini disampaikan Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati saat pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilangsungkan di kompleks SD Negeri 3 Kota Pagaralam, merupakan hari teakhir pembagian KIP untuk wilayah Kecamatan Pagaralam Selatan, kemarin.
"Mulai awal tahun 2016 pemerintah kota Pagaralam sudah membuat peraturan tentang BTA dan hafalan surat pendek untuk para pelajar. Untuk tingkat SD sederajat wajib hafal minimal 15 surat pendek, dan siswa juga pandai membaca Al-Qur'an," jelasnya.
Bahkan kepandaian siswa baca Al-Qur'an dan hafalan surat pendek tersebut akan dijadikan salahsatu syarat siswa untuk mengambil ijazah di sekolahnya masing-masing. Sekaligus persyaratan bagi para pelajar untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
"Untuk itu, diminta kerjasama dari kepala sekolah beserta tenaga pendidik untuk memberikan pengajaran tentang BTA pada siswa serta mengajak anak didiknya untuk menghafal surat-surat pendek sebanyak mungkin," katanya.
Pasalnya kegiatan BTA dan hafalan surat pendek tersebut merupakan bekal bagi para pelajar serta umat muslim untuk pegangan siswa dalam menjalani kehidupan sehari-hari di masa yang akan datang.
"Jadi BTA dan hafalan surat pendek ini memang penting dan harus diajarkan pada generasi penerus yang ada di kota Pagaralam," katanya.(one)
*Syarat untuk Masuk SMP
PAGARALAM, SRIPO – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2016, pelajar tamat SD wajib hafal 15 surat pendek, di samping siswa pandai Baca Tulis Al-Qur'an (BTA). Hal ini disampaikan Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati saat pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilangsungkan di kompleks SD Negeri 3 Kota Pagaralam, merupakan hari teakhir pembagian KIP untuk wilayah Kecamatan Pagaralam Selatan, kemarin.
"Mulai awal tahun 2016 pemerintah kota Pagaralam sudah membuat peraturan tentang BTA dan hafalan surat pendek untuk para pelajar. Untuk tingkat SD sederajat wajib hafal minimal 15 surat pendek, dan siswa juga pandai membaca Al-Qur'an," jelasnya.
Bahkan kepandaian siswa baca Al-Qur'an dan hafalan surat pendek tersebut akan dijadikan salahsatu syarat siswa untuk mengambil ijazah di sekolahnya masing-masing. Sekaligus persyaratan bagi para pelajar untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
"Untuk itu, diminta kerjasama dari kepala sekolah beserta tenaga pendidik untuk memberikan pengajaran tentang BTA pada siswa serta mengajak anak didiknya untuk menghafal surat-surat pendek sebanyak mungkin," katanya.
Pasalnya kegiatan BTA dan hafalan surat pendek tersebut merupakan bekal bagi para pelajar serta umat muslim untuk pegangan siswa dalam menjalani kehidupan sehari-hari di masa yang akan datang.
"Jadi BTA dan hafalan surat pendek ini memang penting dan harus diajarkan pada generasi penerus yang ada di kota Pagaralam," katanya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 1"
Post a Comment