Buy and Sell text links

Berita OKI

Herman Tertangkap Bawa Senpi

KAYUAGUNG, SRIPO – Satuan Polsek SP Padang Polres OKI, menghentikan laju kendaraan Herman Sawiran (30) warga Desa Bubusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dicurigai karena, tersengkang senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam) di pinggang.

Herman Sawiran dengan sepeda motornya dari Jejawi menuju SP Padang terhenti ketika di Desa Kedudukan –Terusan Menang SP Padang tadi, ada razia rutin yang digelar oleh Polsek SP Padang, guna menekan tindakan kriminalitas yang bakal terjadi di wilayah hukum SP Padang. Pada saat dihentikan, tersangka gugup dan berusaha membuang senpi dan sajam di pinggangnya. Namun, anggota yang sudah siap dengan alat penerang jenis senter itu, berhasil menghentikannya.

Dari razia, Minggu (7/8) malam itu, polisi mengamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolper berisi 1 butir peluru dan 1 bilah sajam jenis pisau diamankan di Mapolsek SP Padang untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.  
Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk melalui Kapolsek SP Padang Iptu Dharmanson SH, Senin (8/8) mengatakan, tersangka diamankan atas kepemilikan senpi tanpa hak atau melawan hukum membawa memiliki senpi rakitan jenis revolver dan sajam yang bisa membahayakan orang lain sewaktu-waktu. Maka itu, menurut kapolsek tersangka harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Diamankan saat diadakan razia selektif oleh jajaran Polsek SP Padang, dan pada saat digeledah pada pinggang tersangka ditemukan senpi dan sajam. Kami menduga barang bukti itu akan digunakan untuk tindakan kejahatan," kata Iptu Dharmanson panjang lebar.  

Tersangka ini, nekat membawa senpi padahal bukan aparat keamanan kepolisian maupun TNI. Jelas tersangka menyalahi dan patut dikenakan sangsi hukum yang berat. Lagi pula, ada kemungkinan senjata tadi, kerap kali digunakan untuk tindak kejahatan. "Bukan tidak mungkin tersangka pernah melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Polsek SP Padang dan sekitarnya," ujar Dharmanson.

Masih kata Dharmanson, Kapolres OKI pernah menghimbaukan kepada lapisan masyarakat yang memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke kepolisian terdekat sehingga tidak diproses hukum. "Bila ditangkap tangan, maka polisi tidak segan untuk memprosesnya karena melanggar hukum," ujar Dharmanson.

Tersangka Herman mengaku, senpi yang ada di pinggangnya diperoleh dari temannya bernama Nang Tek warga Desa Bubusan yang menggadaikan kepadanya. "Dio begadai Rp 500 ribu, jadi untuk sementara ini senpi itu aku bawa kemana-mana untuk jaga-jaga," kilah Herman dihadapan polisi. (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

Tersangka Herman Sawiran yang memiliki senpi rakiran jenis revolver dilengkapi 1 butir peluru aktif dan sajam cap garpu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"