KAYUAGUNG, SRIPO -- Pelayanan di kantor Camat Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus ekstra dan tulus melayani warga yang hendak membuat identitas diri, kartu tanda penduduk (KTP). Lantaran, bagi warga yang tak mengantongi KTP pada akhir waktu ditentukan dinyatakan warga ilegal.
Camat Kayuagung Dedy Kurniawan SSTP MSi, Selasa (30/8) mengharapkan seluruh warga Kayuagung diwajibkan mendaftarkan diri ke kantor camat untuk mengantongi KTP. Karena, tanpa KTP warga tidak bisa dilayani untuk mengurusi persoalan maupun pembuatan surat menyurat yang dikehendaki.
"Kantor camat buka hingga malam hari, untuk melayani warga dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP," kata Dedy seraya berucap apabila warga tak punya KTP dianggap warga ilegal, dalam arti tak bisa mengurusi surat menyurat untuk keperluan dirinya sendiri.
Masih kata Dedy, semenjak di beri akhir waktu pembuatan KTP, warga antusias mendatangi kantor camat dalam pengurusan KK maupun KTP. "Sehari puluhan warga datang ke kantor hanya membuat KTP. Maka itu, pegawai kecamatan stanbay di kantor untuk melayani," tutur Dedy dengan ciri khas senyum simpulnya.
Dedy berharap kepada warga yang hendak membuat KTP harus displin jangan saling potong antrian. Ditambah lagi pelayanan kerap kali lamban yang disebabkan adanya alat keras yang ada gangguan.
"Alat pembuat KTP, rekaman ada gangguan mengenai sigyal dan lainnya itu, warga harus mengerti bukan kesengajaan," ungkap Dedy seraya berucap putusnya saluran listrik juga bisa penyebabnya.
Untuk kesuksesan dan kelengkapan warga, pihak kecamatan lembur hingga jam 1 malam, mudah–mudahan apa yang di lakukan membuat masyarakat sadar akan membuat e- KTP. "Kami sangat mengapresiasi pada petugas capil yang telah membantu kami sampai 1 malam, sehingga batas yang di tentukan sampai 30 september target pembuatan KTP akan tercapai"ungkapnya
Ia berharap kepada masyarakat Kecamatan Kayuagung agar segera melakukan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Kota Kayuagung mengingat batas akhir pembuat KTP akhir Tanggal 30 September mendatang.
Mardila warga Desa Arisan Buntal mengakui, belum mengantongi KTP. "Saya tidak ada KTP dan KK," ujar Mardila sejak perceraian dirinya dengan suaminya Ujang dirinya tak memiliki identitas.
Dengan adanya program pemerintah pembuatan KTP ini dirinya akan membuat KTP agar terdaftar sebagai warga kenegaraan. "Saya harap pegawai kecamatan tidak mempersulit warga membuat KTP," harap Mardila yang mengaku akan segera mendatangi kantor kecamatan. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Camat Kayuagung OKI Dedy Kurniawan SSTP MSi.jpg (167.4 KB)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
0 Response to "Berita OKI"
Post a Comment