Mengaku Untuk Jaga-Jaga
// Karyawan SPBU di Amankan
Bawa Senpi dan Sajam.
EMPATLAWANG,SRIPO-- Deki(28) Warga Desa Rantautenang Kecamatan Tebingtinggi Empatlawang, harus berurusan dengan polisi akibat menyimpan Senjata Api(Senpi) jenis revolver berisi 4 butir amunisi FN 4 dan senjata tajam jenis kodok di sepeda motornya.
Deki yag bekerja sebagai karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di Tebingtinggi ini mengaku menyimpan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga, karena sering pulang malam setelah bekerja di SPBU.
Menurut informasi, Deki ditangkap saat patroli aparat Reskrim Polres Empatlawang di sejumlah titik yang dianggap rawan di sekitaran Tebingtinggi, Rabu malam(10/08) sekitar pukul 22.00.
Saat petugas berpatroli di sekitaran jembatan musi II Tebingtinggi atau jembatan kuning, Deki barupulang dari SPBU melintas, petugas merasa curiga dengan sepeda motor yang Deki tunggani tanpa plat kendaraan asli.
Polisipun memberhentikan Deki dan memeriksa surat kendaraan, saat diperiksa didapati senjata tajam jenis kodok dan senjata api rakitan beserta amunisi.
Polisipun membawa tersangka Deki ke Mapolres Empatlawang untuk dimintai keteranganya alasan menyimpan senpi tersebut.
"Aku tu cuma untuk jago-jago bae nyimpanyo, kareno sering bawa duit dan balek malam," ungkap Deki dibincangi, Kamis(11/08/2016).
Ia mengaku sekitar tiga tahun memegang senpi tersebut dari salah seorang temannya berinisial Ao, saat itu temanya Ao meminjam uang kepadanya dengan jaminan senpi tersebut.
"Belum pernah saya gunakan, sejak saya pegagang senjata itu,"katanya
Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Robhinson melalui Kanit Reskrim Iptu Regan Kusuma mengatakan awalnya pihaknya curiga karena saat patroli petugas ia lewat sendiri di lokasi yang rawan dan gelap, dengan menunggangi motor menggunakan plat palsu dan dibagian belakang tanpa plat kendaraan. Saat digeledah menemukan barang bukti senjata api dan senjata tajam.
"Akibat menyimpan barang bukti sebilah sajam dan senpi revolver kaliber 9 mili Ia dikenakan
Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, pasal 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjarah," katanya.(cr27)
Keterangan fhoto. Tersangka Deki(28) diamankan di Mapolres Empatlawang, Kamis(11/08/2016)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.
0 Response to "Berita ada fhoto"
Post a Comment