Tetangga Baru Kuras Perhiasan Emas Suyati
MUSIRAWAS, SRIPO - Unit Reskrim Polsek Muarakelingi berhasil menangkap Muhammad Kurniawan (43), pelaku curas yang berasal dari Dusun Tanjungarum Cempaka Desa Trimodani Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Tersangka yang baru menetap di Dusun III Desa Airbeliti KecamatanTuahnegeri Kabupaten Musirawas itu, ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tetangganya sendiri, Suyati (56).
Berdasarkan laporan polisi LP/B 45/VIII/2016 /Sumsel/ sek mkl.tgl 7 Agustus 2016, pada Kamis (4/8), telah terjadi tindak pencurian disertai dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap Suyati. Dimana, tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan. Korban yang ketakutan dibawah ancaman, hanya bisa pasrah ketika tersangka merampas barang-barang berharga miliknya. Berupa, seuntai kalung emas 24 karat seberat 15 gram yang diaksir seharga Rp7,5 juta dan satu gelang emas seberat 20 gram seharga Rp10 juta. Selain merampas perhiasan emas, tersangka juga berhasil merampas uang tunai Rp3 juta milik korbannya.
"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi. Dari keterangan korban, bahwa ia mengenali pelaku yang melakukan penodongan terhadapnya, adalah tetangga belakang rumahnya yang masih baru menetap di Desa Airbeliti Kecamatan Tuahnegeri," kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muarakelingi AKP Syafarudin, Senin (8/8).
Dilanjutkan, laporan korban langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Muarakelingi. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Pelaku dapat diamankan ke Polsek Muarakelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diproses sidik lebih lanjut," katanya. (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 0808.zie.dae"
Post a Comment