Jgn lupa baner SMAS sepeti biasa di atasnya...
Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan
MUARAENIM, SRIPO--
Untuk mendukung keberlangsungan organisasi dilingkungan Pemkab Muaraenim, akhirnya DPRD Kabupaten Muaraenim, mengesahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna ke VII DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2016, di gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Selasa (30/8).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, dan dihadiri oleh tiga pimpinan DPRD lainnya, Bupati Muaraenim H Muzakir Sa'I Sohar dan Wabup Muaraenim H Nurul Aman SH, para pejabat muspida dan muspika Kabupaten Muaraenim serta para undangan.
Menurut Ketua Pansus Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah M Thamrin AZ SH didampingi Sekretaris Mardiansyah, bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, No 3 tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pembentukan panitia khusus dalam rangka membahas Raperda Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan setelah mendengar nota penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi Dewan serta jawaban Bupati dan hasil koordinasi Pansus ke pihak eksekutif ke Pemprop Sumsel, maka pihaknya menilai penyusunan APBD tahun 2017 harus mengacu pada perangkat daerah sesuai dengan PP 18 tahun 2016.
Dari hasil kajian Pansus, pihaknya menyarankan kepada eksekutif dalam pembuatan peraturan Bupati tentang penjabaran tupoksi SKPD supaya tidak overlaps (tumpang tindih) sehingga fungsi koordinasi antara masing-masing bidang dan seksi dapat berjalan dengan baik. Begitupun didalam pengisian jabatan perangkat daerah yang baru, agar benar-benar diisi oleh orang-orang yang profesional dan mempunyai kompetensi serta mempunyai kemampuan didalam melaksanakan tugas yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap kewenangan Pemerintah Daerah yang masih diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi, Pansus menyarankan agar dapat diantisipasi apabila kewenangan tersebut tetap berada di Kabupaten/Kota, baik yang menyangkut sumber daya manusia maupun anggaran.
Atas Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muaraenim, Pansus berpendapat urusan Kehutanan masih sangat diperlukan dan penting serta strategis di Kabupaten Muaraenim. Karena kawasan hutan yang ada di Kabupaten Muaraenim masih sangat luas sekitar 40 persen, misalnya Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Rakyat/Hutan Adat, Hutan Produksi Rakyat, Hutan Lindung, Menanam Hutan Bersama Rakyat (MHBR), Menanam Hutan Rakyat (MHR), Taman Hutan Raya Enim (Tahura), dan lain-lain.
Sementara itu Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'I Sohar, bahwa hasil Raperda ini, setelah dibahas oleh DPRD Kabupaten Muaraenim, akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi Sumsel untuk diverifikasi. Dan dengan Raperda ini, juga bisa sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Muaraenim.
Adapun untuk jumlah SKPD yang akan dibentuk yakni total sebanyak 52 SKPD yang terdiri dari 24 Dinas, 5 Badan, 3 Sekretariat dan 20 Kecamatan. Jika dibandingkan dengan jumlah SKPD sebelumnya ada 56 SKPD. Berkurangnya SKPD tersebut, ada beberapa SKPD yang dihilangkan dan dilebur dengan SKPD lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangn dan Energi dan BP4K.
Namun ada juga SKPD yang benar-benar baru seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.(ari)
CAPTION FOTO :
Muaraenim Dukung Penuh Pemekaran Kabupaten Gelumbang
* Tandatangani Surat Keputusan Persetujuan Bersama
MUARAENIM, SRIPO---Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, akhirnya Kabupaten Muaraenim, merekomendasikan rencana pembentukan daerah persiapan Kabupaten Gelumbang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), pada rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten Muaraenim tahun 2016 di Gedung DPRD Kabupaten Muaraenim, Selasa (30/8).
Dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama tersebut dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sa'I Sohar dan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB SE, dengan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD Muaraenim, Ketua Presedium Pemekaran Kabupaten Gelumbang Rani Kodim, Ketua Dewan Penasehat Presedium Gelumbang Ir H Hanan Zulkarnain MTP, Sekretaris Presedium Musaadar SSos, tokoh masyarakat Gelumbang Nawawi Ishak dan ratusan perwakilan masyarakat dari enam Kecamatan yakni Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat.
Bupati Muaraenim Muzakir mengatakan bahwa rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang ini, memang sejalan dengan visi dan misi daerah dan komitemen dari program Bupati/Wakil Bupati Muaraenim pada kampanye Caknur periode 2013-2018. Adapun tujuan pembentukan Kabupaten Gelumbang sebagai daerah otonomi baru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mempercepat rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan, yang pada akhirnya bermuara kepada kepentingan dan kesejahteran masyarakat.
Dikatakan Muzakir, sebelumnya Pemkab Muaraenim telah melaksanakan upaya-upaya ini, sejak tahun 2013 antara lain yakni melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penelitian Unsri untuk melakukan kajian akademik terhadap rencana pemekaran Kabupoaten Gelumbang dan calon Ibu Kota Kabupaten Gelumbang. Lalu pada tahun 2015 meminta kembali lembaga Penelitian Unsri melakukan kajian akademik pembentukan Kabupaten Gelumbang dengan hasil mampu, sehingga layak untuk dimekarkan. Kemudian dilakukan penyiapan persyaratan administrasi berupa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebanyak 76 Desa dan satu Kelurahan pada enam kecamatan wilayah rencana Kabupaten Gelumbang. Sebab dalam proses administrasi pembentukan Kabupaten Gelumbang, eksekutif menginginkan persyaratan dan dokumen yang disiapkan bersifat komprehensif dan menyeluruh.
Dan sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, selanjutnya pada pasak 37 huruf b angka 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014, dijalaskan bahwa salah satu persyaratan administratif pembentukan daerah persiapan Kabupaten adalah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Induk dengan Bupati Daerah Induk, jelas Muzakir.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muaraenim Faizal Anwar SE, dengan terbitnya Undang-Undang 23 tahun 2014, merupakan landasan hukum masyarakat dalam menyalurkan aspirasi untuk pemekaran wilayah menjadi DOB. Hal ini didorong berbagai faktor seperti luasnya wilayah, psikologis wilayah, peningkatan pelayanan publik dan lain-lain. Dan dari hasil kajian akademis, ternyata Gelumbang termasuk Kabupaten yang mampu dan layak untuk dimekarkan menjadi DOB.(ari)
CAPTION FOTO :
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Adv satu halaman"
Post a Comment